Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID atau Mining Industry Indonesia menempatkan dana jaminan reklamasi per 31 Desember 2021 sebesar Rp 534,4 miliar. Direktur Utama MIND ID kata Hendi Prio Santoso mengatakan perseroan memenuhi kewajiban proses bisnis, salah satunya kepatuhan penempatan dana jaminan reklamasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam strategis Indonesia, Grup MIND ID memastikan perubahan bentang alam dilakukan secara terencana sehingga mampu meminimalkan dampak operasional dan mengoptimalkan hasil pemrosesan mineral," kata Hendi dalam keterangan tertulis pada Senin, 18 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MIND ID beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk. Hendi mengatakan kebijakan reklamasi Grup MIND ID mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Grup MIND ID mengklaim berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca-tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.
Selain reklamasi, MIND ID juga melaksanakan kewajiban rehabilitas Daerah Aliran Sungai (DAS). Pada 2022, perusaahaan merencanakan rehabilitasi DAS seluas 3.641 hektare. Sampai dengan Mei 2022, total capaian luasan penanaman dan pemeliharaan program rehabilitasi DAS sebesar 1.949 hektare.
Hendi menyebut perusahaan terus memperhatikan aspek keberlanjutan pada setiap kegiatan operasional sesuai dengan Peta Jalan Keberlanjutan MIND ID dan regulasi yang berlaku baik KLHK dan KESDM. “Grup MIND ID juga berupaya memenuhi standar ICMM (International Council on Mining and Metals) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia," kata dia.
Baca juga: Jokowi Bertemu dengan Bos IMF: Ada Kekhawatiran Rezim Kenaikan Suku Bunga Global
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.