Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Center for Economics and Law Studies (Celios) menilai miskoordinasi soal kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada akhir tahun 2024 menjadi salah satu catatan paling buruk dalam 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Direktur Celios Bhima Yudhistira mengungkapkan penilaian tersebut berasal dari survei lembaganya terhadap 95 orang jurnalis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bhima menyampaikan hampir setengah responden survei sepakat bahwa kolaborasi antarkementerian di awal pemerintahan Presiden Prabowo masih belum maksimal. "Lintas lembaga tak serasi, 46 persen responden menilai bahwa ada kolaborasi antarkementerian yang tidak efektif," kata Bhima dalam diskusi "Rapor Bayangan 100 Hari Prabowo-Gibran" di Cikini, Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bhima menyebut perkara kenaikan PPN barang mewah yang diumumkan pada malam akhir tahun 2024 sebagai contoh miskoordinasi terburuk dalam 100 hari pemerintahan. Sebab, miskoordinasi tersebut membuat Prabowo harus turun tangan untuk mengklarifikasi bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku untuk semua jenis barang, tapi hanya barang mewah.
Menurut Bhima, Kepala Negara seharusnya tidak perlu mengumumkan sendiri kenaikan PPN barang mewah pada malam tahun baru jika koordinasi dalam kabinet berjalan dengan baik. "Harusnya cukup diumumkan seorang Sri Mulyani, Menteri Keuangan," ucap Bhima.
Bhima mengklaim hasil survei yang dilakukan Celios menunjukkan koordinasi dalam pemerintahan masih perlu peningkatan. Dia berujar perkara miskoordinasi kenaikan PPN barang mewah juga mengindikasikan keputusan tersebut diambil di saat-saat terakhir dan ada perbedaan antara presiden dengan menteri keuangan. Akibat miskoordinasi tersebut, pelaku industri akhirnya sempat salah kaprah dan menaikkan harga beberapa barang yang seharusnya tidak terdampak kenaikan PPN.
Per 1 Januari 2025, PPN 12 persen berlaku bagi barang-barang mewah. Merujuk pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan 131 Tahun 2024, kategori barang kena pajak PPN 12 persen adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pilihan editor: Ini Agenda Lawatan Prabowo ke India dan Malaysia