Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Miskoordinasi soal PPN 12 Persen jadi Catatan Buruk 100 Hari Pertama Pemerintahan Prabowo

Celios menilai simpang siur kenaikan PPN 12 persen pada akhir 2024 menjadi salah satu catatan miskoordinasi paling buruk dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.

24 Januari 2025 | 13.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto sebelum bertolak ke India melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 23 Januari 2025. Prabowo akan menghadiri undangan Perdana Menteri Narendra Modi pada perayaan Hari Republik India, 24-26 Januari 2025. Kunjungan ini akan menjadi kunjungan kenegaraan pertama Presiden Prabowo Subianto ke India. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Center for Economics and Law Studies (Celios) menilai miskoordinasi soal kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada akhir tahun 2024 menjadi salah satu catatan paling buruk dalam 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Direktur Celios Bhima Yudhistira mengungkapkan penilaian tersebut berasal dari survei lembaganya terhadap 95 orang jurnalis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bhima menyampaikan hampir setengah responden survei sepakat bahwa kolaborasi antarkementerian di awal pemerintahan Presiden Prabowo masih belum maksimal. "Lintas lembaga tak serasi, 46 persen responden menilai bahwa ada kolaborasi antarkementerian yang tidak efektif," kata Bhima dalam diskusi "Rapor Bayangan 100 Hari Prabowo-Gibran" di Cikini, Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bhima menyebut perkara kenaikan PPN barang mewah yang diumumkan pada malam akhir tahun 2024 sebagai contoh miskoordinasi terburuk dalam 100 hari pemerintahan. Sebab, miskoordinasi tersebut membuat Prabowo harus turun tangan untuk mengklarifikasi bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku untuk semua jenis barang, tapi hanya barang mewah.

Menurut Bhima, Kepala Negara seharusnya tidak perlu mengumumkan sendiri kenaikan PPN barang mewah pada malam tahun baru jika koordinasi dalam kabinet berjalan dengan baik. "Harusnya cukup diumumkan seorang Sri Mulyani, Menteri Keuangan," ucap Bhima.

Bhima mengklaim hasil survei yang dilakukan Celios menunjukkan koordinasi dalam pemerintahan masih perlu peningkatan. Dia berujar perkara miskoordinasi kenaikan PPN barang mewah juga mengindikasikan keputusan tersebut diambil di saat-saat terakhir dan ada perbedaan antara presiden dengan menteri keuangan. Akibat miskoordinasi tersebut, pelaku industri akhirnya sempat salah kaprah dan menaikkan harga beberapa barang yang seharusnya tidak terdampak kenaikan PPN.

Per 1 Januari 2025, PPN 12 persen berlaku bagi barang-barang mewah. Merujuk pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan 131 Tahun 2024, kategori barang kena pajak PPN 12 persen adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus