Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Modal KTP Bisa Dapat Insentif Motor Listrik, Ekonom: Tidak Boleh Terjadi Penerima Ganda

Sejak awal insentif motor listrik membingungkan. Bantuan tersebut bersifat insentif, tetapi pemerintah menggelontorkan syarat layaknya subsidi.

29 Agustus 2023 | 04.10 WIB

Karyawan memeriksa sepeda motor listrik di diler United E-Motor, Galur, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023. Kemenko Marves menyatakan pemerintah tengah membahas kebijakan agar konsumen bisa lebih mudah mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru yang rencananya melalui skema satu KTP untuk satu motor listrik baru dengan jumlah subsidi masih sebesar Rp7 juta. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Karyawan memeriksa sepeda motor listrik di diler United E-Motor, Galur, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023. Kemenko Marves menyatakan pemerintah tengah membahas kebijakan agar konsumen bisa lebih mudah mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru yang rencananya melalui skema satu KTP untuk satu motor listrik baru dengan jumlah subsidi masih sebesar Rp7 juta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi soal rencana pemerintah merevisi syarat penerima insentif motor listrik. Rencananya, setiap penduduk yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sebesar Rp 7 juta itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau pemerintah mau mengubah kebijakan insentif, ya syaratnya harus diperlonggar. Yang penting tidak terjadi penerima insentif ganda," kata Bhima saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Agustus 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, sejak awal insentif motor listrik membingungkan. Pasalnya, bantuan tersebut bersifat insentif, tetapi pemerintah menggelontorkan syarat penerima yang ketat layaknya model subsidi.

Kendati demikian, dia menilai seharusnya hanya satu orang dari satu Kartu Keluarga (KK) yang berhak mendapat insentif motor listrik. Adapun sebelumnya, pemerintah menetapkan empat syarat penerima motor listrik, yaitu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

Alasan pemerintah memperluas kategori penerima insentif motor listrik, karena hingga kini penyerapannya masih rendah. Aturan baru penerima insentif dijadwalkan terbit pada pekan ini. Pemerintah berharap penghapusan kriteria penerima insentif dapat mempercepat penyalurannya kepada masyarakat. 

Berdasarkan syarat yang baru, usia 17 tahun yang telah memiliki KTP pun dapat menjadi penerima insentif motor listrik. Menanggapi hal itu, Ekonom dan Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menilai kebijakan subsidi motor listrik adalah kebijakan yang dipaksakan dan mengada-ngada. 

Ia menilai program tersebut sejak awal sudah keliru. Menurut Yusuf, program ini awalnya dibuat khusus bagi UMKM hanya agar terlihat sebagai kebijakan pro masyarakat miskin. Kemudian wajah asli kebijakan ini terlihat ketika desain awal gagal, yaitu sekedar mendorong penjualan motor listrik. 

"Terlihat seperti berpihak kepada ekonomi rakyat, namun substansi sebenarnya adalah memberi keuntungan kepada produsen motor listrik," ucapnya dihubungi Tempo, Ahad, 27 Agustus 2023. 

Dia menekankan bantuan kepada UMKM dalam bentuk motor tidak relevan karena sebagian besar UMKM sudah memiliki motor. Kegagalan desain awal tersebut, ucap Yusuf, seharusnya memberi kesadaran bagi pemerintah untuk membatalkan kebijakan ini. Bukan justru memperluas desain penerima bagi semua penduduk yang telah memiliki KTP. 

RIANI SANUSI PUTRI

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus