Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Modus Penipuan Social Engineering, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghadapinya

Modus penipuan berbasis teknologi yang digunakan pelaku kejahatan baru-baru ini semakin beragam. Salah satunya yang sekarang marak terjadi adalah social engineering atau manipulasi sosial.

8 September 2023 | 14.27 WIB

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Perbesar
Ilustrasi kartu kredit. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Modus penipuan berbasis teknologi yang digunakan pelaku kejahatan baru-baru ini semakin beragam. Salah satunya yang sekarang marak terjadi adalah social engineering atau manipulasi sosial. Teknik ini dengan lihai mengondisikan korban agar mempercayai modus penipuan sebelum nantinya dipancing untuk membeberkan data pribadinya kepada pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Umumnya, pelaku penipuan social engineering melakukan aksinya dengan mengatasnamakan bank tertentu. Contohnya, penipu bisa membuat calon korbannya panik dengan menyampaikan informasi bahwa nasabah memiliki tunggakan kartu kredit, padahal korban tidak memiliki kartu kredit di bank tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan, pelaku bisa menelusuri media sosial korban dan menghubungi kantor tempatnya bekerja atau orang-orang di sekitar dia untuk menagih tunggakan palsu tersebut. Dalam keadaan panik, penipu kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan palsu ini dengan syarat korban memberi tahu data pribadinya.

“Mereka memiliki kemampuan interaksi dan manipulasi yang mahir sehingga calon korban tidak curiga dan dengan mudahnya memberikan data pribadi,” kata Unsecured Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Tresia Sarumpaet melalui keterangan tertulis pada Jumat, 8 September 2023.

Data pribadi ini, kata Tresia, termasuk nomor kartu identitas, alamat surel, card verification value (CVV) kartu kredit, dan lain-lain.

Kemudian, Tresia mengatakan, pelaku akan menggunakan data pribadi tersebut untuk mengakses kartu kredit atau rekening korban. “Pada teknik ini, pelaku akan mencoba memanipulasi korban secara psikologis, sehingga strategi serangan dilakukan berdasarkan respon korbannya,” kata dia.

Tresia pun mengimbau nasabah perbankan agar terus waspada dan tidak mudah percaya jika menerima telepon atau pesan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai Bank Danamon.

Selanjutnya: Bank, menurut Tresia, hanya akan menghubungi....

Bank, menurut Tresia, hanya akan menghubungi nasabah melalui nomor dan alamat resmi yang terdaftar di sistem bank tersebut, bahkan dalam keadaan darurat.

“Selain itu, jika Danamon sampai melakukan penagihan, kami akan melakukannya dengan etis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, nasabah tidak perlu khawatir,” lanjut Tresia.

Lebih lanjut, Danamon juga selalu memberikan notifikasi kepada nasabah untuk setiap transaksi menggunakan kartu kredit. Hal ini dilakukan melalui surat elektronik atau SMS untuk mencegah transaksi-transaksi mencurigakan.

Tresia pun mengimbau nasabah untuk selalu melakukan verifikasi kepada nomor atau kontak resmi milik bank jika dihubungi pihak yang mengaku dari perbankan. “Jangan lupa untuk selalu memeriksa nomor penelepon, karena seluruh komunikasi resmi Danamon hanya dilakukan melalui media komunikasi resmi,” ujarnya.

Untuk nasabah Bank Danamon, media komunikasi resmi yang akan digunakan untuk menghubungi nasabah adalah sebagai berikut: 

  • WhatsApp: Danamon Chat 0858-1-1-500-090 (akun terverifikasi dengan centang hijau)
  • Facebook: Bank Danamon (akun terverifikasi dengan centang biru)
  • X (sebelumnya Twitter): @danamon (akun terverifikasi dengan centang biru)
  • Instagram: @mydanamon (akun terverifikasi dengan centang biru)
  • YouTube: Bank Danamon
  • LinkedIn: PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
  • Call center Hello Danamon di 1-500-090

SULTAN ABDURRAHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus