Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko melaporkan Majalah Tempo yang berjudul “Beking Mobil Listrik Wuling” ke Dewan Pers. Laporan itu ditujukan pada pemberitaan Opini Tempo yang menyebutkan Moeldoko mengintervensi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengakomodir alat pengisian baterai mobil listrik Wuling yang tidak sesuai standar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Moeldoko langkah yang ditempuh merupakan bagian dari demokrasi sekaligus penyampaian keberatan terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh Majalah Tempo. Moeldoko menilai penulisan opini tersebut merupakan bentuk arogansi jurnalistik. Opini yang ditulis oleh Tempo juga dinilai mengarahkan pembacanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya melihat cover Majalah Tempo dan opini yang ditulis merupakan bentuk arogansi jurnalistik, bahkan menjurus ke brutal, tendensius dan kehilangan independensi,” ujar Moeldoko di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.
Ia mengatakan sebagai hak jawabnya bahwa pemberitaan Majalah Tempo terkait pelaksanaan penggunaan mobil listrik di Indonesia disajikan penuh dengan konflik kepentingan. Dalam wawancaranya kepada Majalah Tempo, kata dia, terdapat tiga regulasi yang melandasi hal ini, yaitu Perpres No. 83/2019, Perpres No. 79/2023 dan Inpres No.7/2022.
“Tampaknya Tempo menganggap program transformasi ini hal remeh temeh, bukan hal penting,” katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan alasan lainnya untuk melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, karena ingin memberikan kejelasan terkait surat permohonan Periklindo kepada Menteri ESDM terkait charger GB/T. Surat itu memohon agar charger GB/T bisa mendapatkan SNI. Ia menambahkan penyebutan Wuling dalam wawancara Majalah Tempo karena pengguna Wuling yang cukup masif di Indonesia, yaitu mencapai 20.000 pengguna.
“Ini permohonan bukan menekan. Di sisi lain, saya kepala staf yang terikat oleh regulasi mobil listrik juga untuk menyelamatkan pengguna Wuling yang mencapai 20.000. Saya meminta jadi SNI agar masyarakat selamat,” kata Moeldoko.
Ia mengatakan tidak pernah menggunakan jabatan atau kekuasaan untuk menekan Lembaga lain di Pemerintahan agar mengikuti kemauan Periklindo. Disebutkan bahwa tindakan menyurati Kementerian terkait, sebagai bagian dari tertib administrasi.
“Oleh karena itu saya mengadukan keberatan saya melalui Dewan Pers agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. Saya juga memahami bahwa masyarakat berharap Tempo dapat menjadi media yang kritis seperti yang dulu dikenal,” kata dia.
Moeldoko mengajukan Surat Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait cover dan opini majalah Tempo edisi cetak 25-31 Desember 2023 dengan cover “Beking Mobil Listrik Wuling”. Menurut Moeldoko pemberitaan tersebut merugikan karena tidak memenuhi prinsip kerja dan kode etik jurnalistik, dengan sebagian besar konten yang menyudutkan.
Pilihan Editor: Aksi Moeldoko Jajal Langsung Bajaj Listrik di Cina