Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

25 Juni 2012 | 00.00 WIB

Momen
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Priok Tertutup dari Impor Hortikultura

Setelah tertunda pada Maret lalu, peraturan Kementerian Pertanian yang membatasi kegiatan impor produk hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya berlaku. Sejak Selasa pekan lalu, produk buah dan sayur impor tak bisa lagi masuk melalui pelabuhan terbesar di Indonesia itu, kecuali jika berasal dari negara yang telah meneken mutual recognition agreement (MRA) dengan Indonesia, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Produk dari negara lain hanya bisa diimpor melalui pintu masuk Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; dan Belawan, Medan.

Kendati larangan hanya terhadap produk dari negara-negara yang tak menjalin MRA, sepekan lalu sama sekali tak ada buah dan sayur impor yang masuk lewat Tanjung Priok. Ketua Asosiasi Eksportir dan Importir Buah dan Sayuran Indonesia Kafi Kurnia mengatakan importir dan perusahaan pelayaran menghentikan pengiriman menuju Jakarta lantaran takut bermasalah di pelabuhan. Dampaknya, biaya distribusi diperkirakan meningkat karena importir harus menanggung ongkos angkut dari Surabaya menuju Jakarta, yang diperkirakan Rp 20 juta per kontainer.

Masih berkaitan dengan buah impor, sepekan sebelumnya pemerintah menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dari 15 Juni 2012 menjadi 28 September 2012.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh, ­Jumat dua pekan lalu, menyebutkan tiga alasan penundaan itu. Pertama, masih diperlukan waktu untuk mensosialisasi peraturan impor produk hortikultura agar dapat dipahami pejabat pemerintah, para pelaku impor dan ekspor, serta pedagang produk hortikultura. Kedua, penundaan ini untuk memberikan waktu yang cukup kepada para importir mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan, termasuk sarana penyimpanan yang sesuai dengan karakteristik produk, seperti cold storage, gudang, dan kendaraan pengangkut berpendingin. Ketiga, pemerintah memerlukan waktu untuk melakukan notifikasi Peraturan Menteri Perdagangan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

BUMN
Komisaris Pos Indonesia Dicopot

Kementerian Badan Usaha Milik Negara mencopot Farid Har­yanto dari jabatan Komisaris PT Pos Indonesia. Farid, yang juga anggota staf khusus Wakil Presiden Boediono, dipecat karena menolak menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah berkunjung ke kantor KPK, Selasa pekan lalu, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku telah menerima laporan beberapa pejabat di perusahaan pelat merah yang tak menyampaikan daftar kekayaan. Satu pejabat di antaranya akan dicopot karena sudah dua kali menerima surat peringatan dari komisi antirasuah tersebut. "Dari perusahaan bidang logistik, tapi bukan Bulog," katanya tanpa bersedia menyebutkan identitas pejabat yang dimaksud. Tapi sumber Tempo di Kementerian menyebutkan pejabat yang dimaksud adalah Farid.

Dihubungi pekan lalu, Farid tak membantah telah diberhentikan. Dia mengaku tak bersedia menyampaikan laporan kekayaan lantaran sudah lama berniat mengundurkan diri. Namun dia membantah tak menyampaikannya karena ada indikasi terlibat korupsi. "Alhamdulillah, saya berkecukupan dari dahulu dengan uang halal."

EKSPORTIR
BI Ancam Eksportir Bandel

Bank Indonesia mengancam eksportir yang belum memanfaatkan bank devisa dalam negeri untuk bisnisnya. Sanksi tersebut berupa denda 0,5 persen dari nilai devisa yang belum diterima melalui bank lokal. "Eksportir yang tidak membayar denda akan dikenai sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Benny Siswanto, Kamis pekan lalu.

Berdasarkan pemantauan bank sentral, masih banyak eksportir yang belum menerima devisa melalui bank dalam negeri. Padahal Bank Indonesia telah menegaskan bahwa ketentuan ini bukan untuk membatasi keleluasaan eksportir menggunakan devisanya. Begitu pula eksportir tak wajib menukar hasil pembayaran ekspornya menjadi rupiah. Peraturan tentang devisa hasil ekspor diperlukan agar eksportir memarkir dananya di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus