Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dokumen setebal 25 haÂlaman mendarat di kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tiga pekan lalu. Bupati Kutai Timur Irsan Noor kaget bukan kepalang saat mengetahui itu gugatan arbitrase kepada pemerintahannya. Sang penggugat, Churchill Mining Plc, mencantumkan tuntutan tak tanggung-tanggung: US$ 2 miliar atau sekitar Rp 19 triliun. Meski begitu, Irsan mengaku tak gentar. "Akan kami lawan," katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo