Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Dibuang Dulu, Dipecat Kemudian

Komisi Yudisial menilai empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang melanggar kode etik. Mereka terancam "dilempar" ke daerah terpencil.

25 Juni 2012 | 00.00 WIB

Dibuang Dulu, Dipecat Kemudian
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Fotokopi rekening bank itu tercecer dalam tumpukan berbagai benda di laci meja di bekas ruang kerja Asmadinata, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Di atasnya ada selembar fotokopi kartu tanda penduduk atas nama pemilik rekening. Di sebelahnya tergeletak kartu nama Asmadinata, lengkap dengan alamat dan nomor telepon.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus