Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata di Purwakarta Setelah PHK: Separuh Umur Saya Kerja di Sini

Cerita mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dua puluh tahun bekerja di Bata, baru jadi karyawan tetap 12 tahun

20 Mei 2024 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karyawan menata sepatu produk Bata pada rak toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. Akibat terus merugi karena permintaan yang menurun, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menghentikan operasional pabriknya di Purwakarta, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru. Anjar Fajrian, 38 tahun, mantan leader di bagian injection plastic misalnya, telah mengirimkan surat lamaran via daring ke beberapa pabrik sepatu di Brebes. “Tapi belum ada panggilan,” katanya saat ditemui Senin pekan lalu di Purwakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anjar mengaku tak betah hidup menganggur setelah hampir 20 tahun bekerja di pabrik sepatu Bata. “Separuh umur saya sudah kerja di sini,” ujar dia. Setamatnya Sekolah Menengah Atas, warga lokal itu bekerja di pabrik Bata sejak usia 19 tahun. Dimulai sebagai buruh harian pada 2005 hingga diikat kontrak kerja pada 2008, Anjar kemudian diangkat sebagai karyawan pada 2012. Pengangkatan itu menurutnya hasil demonstrasi pekerja yang mempertanyakan status setelah beberapa kali meneken kontrak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari 900-an pekerja Bata saat itu menurut Anjar, sekitar separuhnya diangkat perusahaan sebagai karyawan atau pekerja tetap. Selebihnya diputus kontrak. PT Sepatu Bata yang dibangun pada 1994 menurut Anjar, awalnya banyak merekrut warga sekitar pabrik seperti dirinya. Belakangan sebagian pekerjanya berasal dari luar daerah hingga mereka harus menyewa hunian di lingkungan warga.

Saat pandemi Covid-19 pada 2020 menurut Anjar, perusahaan memecat 100 orang karyawan Bata. Mantan karyawan mendapat pesangon rata-rata lebih dari Rp 100 juta sesuai perhitungan dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 yang masih berlaku sebelum berlaku Undang-undang Cipta Kerja. Puncak gelombang PHK terjadi Jumat, 3 Mei 2024, yang menimpa seluruh karyawan pabrik termasuk manajemen sebanyak 236 orang. “Kita nggak tahu bakal ada PHK,” ujarnya.

Rencananya jika diterima bekerja di pabrik sepatu di daerah lain, dia akan memboyong keluarganya ikut pindah. Sementara mantan pekerja lainnya, Alin Kosasih yang juga Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, mengaku ingin fokus menyelesaikan studi S2 di Universitas Negeri Karawang. Baru setelah lulus kuliah nanti dia berencana mencari lowongan kerja baru lagi. 

Nilai pesangon karyawan menurutnya berkisar antara Rp 60-70 juta per orang. Selain itu karyawan akan menarik uang jaminan di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara kepesertaan di BPJS Kesehatan menurut Alin, tengah diupayakan untuk ditanggung pemerintah hingga enam bulan.

ANWAR SISWADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus