Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

NIK-NPWP Jadi Satu, Dirjen Pajak Sebut 57,8 Juta Orang Sudah Terintegrasi

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tengah dalam proses dilakukan pemadanan. Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan realisasinya.

6 Agustus 2023 | 15.11 WIB

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Wamenkeu menegaskan upaya pengawasan atas integritas di dalam Kementerian Keuangan dilakukan dalam kerangka kerja integritas yang menggunakan three lines of defense. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Wamenkeu menegaskan upaya pengawasan atas integritas di dalam Kementerian Keuangan dilakukan dalam kerangka kerja integritas yang menggunakan three lines of defense. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tengah dalam proses dilakukan pemadanan. Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan realisasinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sekarang 57,8 juta (orang) per Juli, sudah NIK dan NPWP connect," kata Suryo Utomo saat ditemui usai acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 6 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, tahun ini masyarakat masih bisa melakukan cetak NPWP. Namun pada tahun depan, masyarakat tak perlu menghafalkan lagi NPWP.

"Yang kami ingat nomor KTP karena itu dipakai untuk akses kami ke sistem informasi Ditjen Pajak," beber Suryo.

Lebih lanjut, dia memaparkan pemadanan NIK dan NPWP adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP.

"Dengan sistem yang baru, kami bangun NIK sebagai baseline basis untuk administrasinya," ujar Suryo.

Selanjutnya: Lebih jauh, Suryo mengimbau Wajib Pajak....

Lebih jauh, Suryo mengimbau Wajib Pajak untuk mengecek profil masing-masing apakah profilnya sudah cocok atau belum. Jika belum, Suryo meminta Wajib Pajak untuk sekaligus melakukan pemadanan.

"Wajib Pajak lakukan updating terhadap profil informasi yang ada di sistem informasi Ditjen Pajak," tutur dia.

Dinukil dari laman Ditjen Pajak, NPWP lama bisa digunakan hingga 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut, Wajib Pajak bisa menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.

Lebih lanjut, tidak semua warga yang memiliki NIK wajib untuk validasi NIK sebagai NPWP. Validasi tersebut hanya dilakukan WNI yang telah memiliki NPWP sebelum terbit PMK 112/PMK.03/2022.

Selain itu, validasi NIK-NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui pemutakhiran data oleh Wajib Pajak di laman pajak.go.id dengan menggunakan NPWP masing-masing. Selain itu, bisa juga melalui call centre Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus