Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum PT Berdikari Insurance. Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, pencabutan izin usaha di bidang asuransi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengatakan sejak pencabutan izin ini, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan asuransi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat,” kata Asep dalam pengumuman resmi OJK, Rabu, 22 Januari 2025.
Kemudian, perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Tak hanya itu, perusahaan asuransi umum ini juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Berdikari Insurance, serta membentuk tim likuidasi. OJK juga mewajibkan PT Berdikari Insurance melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” kata Asep.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Berdikari Insurance (PT BIC). Perusahaan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.
“Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK,” kata Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi pada Jumat, 13 September 2024.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Subsidi Bus Perkotaan Dipangkas. Apa Dampaknya bagi Masyarakat