Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat peer-to-peer lending online atau layanan peminjaman uang langsung berbasis teknologi telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 700 triliun dalam kurun waktu 6 tahun sejak layanan tersebut diresmikan. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar di acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028, di hotel Pullman Jakarta, Thamrin, Jakarta Pusat, 9 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada saat ini nilai outstanding dari P2P lending online mencapai Rp 70 triliun. Dan kalau dilihat akumulasi dari pinjaman yang disalurkan, oleh P2P online platform, sejak diresmikan 6 tahun lalu, sudah di atas Rp 700 triliun," ujar Mahendra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam paparannya, Mahendra mengatakan, jumlah penyaluran sebanyak itu ketika digunakan untuk retail misal untuk masyarakat atau pelaku usaha, maka besarannya sangat signifikan. Mahendra tak memungkiri sisi negatif dari hal tersebu misalnya, masih ada platform peminjaman uang daring yang belum berizin resmi. "Bahwa ada sisi risiko, negatifnya yang harus kita atasi dan kita minimalisasi adalah benar. Tapi kita juga tidak bisa menafikan peran kontribusinya yang penting," tambahnya.
Ke depannya, OJK harus melihat perspektif yang serupa dari berbagai inovasi dan kegiatan di sektor keuangan. Karena menurutnya perkembangan zaman adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan.