Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

OJK: Hapus Tagih Piutang UMKM Bisa Bantu Program 3 Juta Rumah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan penghapustagihan piutang macet UMKM petani hingga nelayan bisa membantu realisasi program 3 juta rumah.

2 Desember 2024 | 08.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan penghapustagihan piutang macet UMKM petani hingga nelayan bisa membantu realisasi program 3 juta rumah pemerintahan Prabowo Subianto. Pasalnya, catatan utang yang dimiliki sebagian pelaku UMKM itu jadi salah satu hambatan dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian menjelaskan, saat ini sedang mengestimasi cakupan dari program hapus tagih karena targetnya cukup besar. Jika dihapus tagih, kata dia, maka catatan merah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK bisa dihapus sehingga lebih bisa mengakses layanan perbankan seperti KPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(Hapus tagih) itu ada konsekuensinya, untuk petani dan nelayan berdampak positif karena list (utang) sudah tidak  ada lagi di SLIK,” kata Dian pada diskusi Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah di Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

Dalam pemaparannya, Dian mengatakan SLIK hadir untuk memberikan sistem keuangan berjalan dengan aman. Bagi perbankan, SLIK juga berguna untuk memastikan calon nasabah memiliki riwayat kredit yang baik. “Jadi dia (bank) merasa secure bahwa orang itu tidak akan mengemplang,” kata dia.

Dian menjelaskan hal tersebut setelah sejumlah pengembang perumahan mengeluhkan banyaknya aplikasi KPR yang terhambat karena catatan merah di SLIK. Bahkan, sebagian mengalami persoalan di SLIK karena riwayat pinjaman online yang macet.

Sementara itu, sejumlah bank mulai melakukan verifikasi data debitur penerima program penghapusan piutang macet sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah siap menghapus catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk misalnya, saat ini mengklaim tengah melakukan verifikasi debitur yang sesuai kriteria PP 47 2024. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Teuku Ali Usman mengatakan proses  pendataan debitur melibatkan unit kerja internal terkait.

“Termasuk tim reviewer kantor wilayah serta pihak eksternal yang bisa memberikan referensi,” kata Teuku kepada Tempo, Senin, 25 November 2024.

Lebih lanjut, langkah verifikasi ketat ia harap bisa memberikan akurasi dan mengurangi potensi penyalahgunaan. Jika sudah diyakini akurasi datanya, kata dia, maka akan segera ditindaklanjuti ke OJK untuk pembaruan data SLIK.

Serupa, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN juga masih melakukan verifikasi terhadap debitur. Meski mengklaim porsi debitur yang akan dihapus tagih tidak sebesar Himbara lainnya namun tetap melakukan verifikasi detail.

“Verifikasi data dilakukan oleh masing-masing Himbara terhadap debiturnya. Bank BTN juga sudah berkoordinasi dengan Himbara lain,” kata Sekretaris Perusahaan BTN, Ramon Armando kepada Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus