Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK: Kebijakan Devisa Hasil Ekspor yang Baru Bisa Menarik Minat Eksportir

OJK berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan.

27 Februari 2025 | 15.40 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam workshop "Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah" di Banda Aceh, Kamis, 24 Oktober 2024. Dok. OJK
Perbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam workshop "Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah" di Banda Aceh, Kamis, 24 Oktober 2024. Dok. OJK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong sektor perbankan RI untuk berpartisipasi dalam mengakomodasi kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan PP itu dapat meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat fondasi perekonomian Indonesia. Selain itu, OJK juga mengharapkan aturan baru ini bisa menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan. 

“OJK juga senantiasa membantu mengkomunikasikan rencana kebijakan pemerintah kepada industri perbankan, sehingga seluruh stakeholders dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah ini secara efektif,” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 27 Februari 2025.

Dian menjelaskan, salah satu pokok pengaturan dalam perubahan PP DHE SDA itu ialah mengenai kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 untuk menempatkan DHE SDA dengan persentase paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan (khusus bagi DHE SDA sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi) atau 100 persen selama paling singkat 12 bulan (untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

“Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional,” kata Dian. Sebagai regulator di industri jasa keuangan, lanjut dia, OJK berperan memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan tujuan kebijakan makroekonomi.

Dalam konteks ini, OJK berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan. Koordinasi tersebut mencakup menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif dalam masa retensi DHE agar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha, serta memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah dan BI, seperti fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan. Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kepentingan nasional tetapi juga menjaga daya saing eksportir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. 

Selanjutnya bagi perbankan, kata Dian, bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai sehingga dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK)/batas maksimum penyaluran dana (BMPD) selama memenuhi persyaratan tertentu. “Antara lain dana tersebut diblokir, terdapat surat kuasa pencairan untuk keuntungan bank, memiliki jangka waktu pemblokiran paling singkat sama dengan jangka waktu kredit/pembiayaan, memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan pada bank penyedia dana,” kata Dian.

Hal tersebut, ungkap dia, sesuai Peraturan OJK mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum serta POJK mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang diperkuat oleh Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada seluruh bank umum. 

Dian mengatakan, koordinasi antara pemerintah, BI, dan OJK yang berkaitan dengan perumusan, implementasi dan pengawasan PP DHE SDA yang pertama, akan semakin mempermudah implementasi kebijakan baru ini di lapangan. “Oleh karena itu, kebijakan baru DHE SDA ini diharapkan akan mencapai tujuannya secara optimal, sehingga lebih bermanfaat bagi perekonomian nasional,” tuturnya.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus