Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan atau third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor pada 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan OJK akan memantau tindak lanjut terbitnya aturan turunan dari pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kewajiban mengikuti asuransi TPL bagi semua pemilik kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, OJK sedang menunggu formulasi aturannya. “Peraturan Pemerintah itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah. Tapi kami juga akan men-follow up PP itu seperti apa,” ujar Ogi di Hotel Kempinski Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ogi mengatakan aturan wajib asuransi atau TPL saat ini sudah ada, namun hanya untuk kendaraan bermotor yang kepemilikannya berasal dari pinjaman bank atau multifinance. “Tapi yang non-pinjaman itu masih harus menunggu aturan,” ucapnya.
Asuransi kendaraan, menurut dia, akan bermanfaat jika terjadi kecelakaan, dan ada tuntutan kerugian dari pihak ketiga. Dalam UU P2SK diatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.