Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan regulasi baru di subsektor keuangan derivatif melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek (POJK 1/2025). Ketentuan tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan POJK 1/2025 terbit sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Senin, 10 Maret 2025.
Sejumlah substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 1/2025 antara lain, pertama, mengenai ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Kedua, POJK tersebut mengatur soal produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Substansi pengaturan ketiga, yakni pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Keempat, POJK ini mengatur mengenai peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Adapun POJK 1/2025 mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025. Kemudian pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak,” kata Ismail.
Sebelumnya, Bappebti resmi mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada OJK. Peralihan tugas ini diresmikan dengan penandatanganan berita acara serah terima dan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan pada 10 Januari 2025 lalu.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan fungsi pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.