TEMPO.CO, Kupang - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) Robert Sianipar mengatakan seleksi direksi Bank NTT oleh OJK dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Baca juga: OJK Diminta Independen Seleksi Direksi Bank NTT
"Seleksi ini, kami lakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Robert, Rabu, 6 Februari 2019, menanggapi permintaan pemegang saham Bank NTT agar OJK independen dalam melakukan seleksi calon direksi Bank NTT.
Saat ini, menurut dia, OJK sedang meneliti dokumen administrasi. Jika dalam penelitian yang dilakukan Departemen Perizinan OJK, ada dokumen yang kurang, maka OJK akan meminta untuk dilengkapi lagi. "Kami sudah terima tembusan penelitian dokumen calon direksi Bank NTT," katanya.
Proses seleksi administrasi akan dilakukan paling lambat 30 hari, setelah dokumen dinyatakan lengkap. Setelah itu OJK akan memanggil para calon direksi dan komisaris yang diajukan untuk dilakukan klarifikasi. "Prosesnya seperti itu, dan kami akan lakukan secara independen," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pemegang saham meminta OJK tetap independen memilih direksi Bank NTT. Alasan pemegang saham meminta agar independen, karena dari empat calon yang diajukan terdapat dua calon dari luar bank NTT.
"Saya berharap OJK RI lebih profesional dalam melakukan seleksi, sehingga menghasilkan orang yang berkompeten dan mempunyai kemampuan dalam memimpin Bank NTT kearah yang Lebih baik," kata pemegang saham Bank NTT, Ray Fernandez.
Empat nama yang diajukan Bank NTT ke OJK berdasarkan hasil RUPS LB di Kupang yakni calon dirut, Bily Tjoanda dan Isak Eduard. Sedangkan calon Dirum yakni Renal Kandijo dan Lasarus Orapau. Adapun komisaris utama, Juvinile Jojana dan Komisaris independen, Frans Gana. Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini