Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Temukan 1.945 Iklan Sektor Jasa Keuangan Melanggar Aturan

OJK menemukan sepertiga iklan lembaga keuangan yang tayang melanggar aturan.

16 Juli 2020 | 04.14 WIB

OJK melawan pelemahan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Perbesar
OJK melawan pelemahan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan lebih dari sepertiga jumlah iklan pelaku industri jasa keuangan melanggar aturan perilaku pasar (market conduct).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebanyak 36,65 persen atau 1.915 iklan ditemukan melanggar dari total 5.238 iklan yang dilakukan pemantauan," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito saat jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari jumlah tersebut, sektor perbankan menjadi sektor yang paling dominan melakukan pelanggaran yaitu 73 persen. Sedangkan sisanya sektor industri keuangan nonbank dan pasar modal masing-masing 25 persen dan 2 persen.

Sementara itu, berdasarkan jenis pelanggarannya, iklan yang tidak jelas mendominasi yakni mencapai 94 persen, diikuti iklan menyesatkan 5 persen, dan satu persen tidak akurat.

Kendati demikian, sejak awal tahun dan juga saat memasuki masa pandemi, jumlah iklan jasa keuangan yang melanggar aturan cenderung menurun.

Berdasarkan data statistik pemantauan iklan sektor jasa keuangan oleh OJK di berbagai media, pada periode Januari sampai Juni 2020 jumlah iklan yang melanggar terus berkurang.

Pada Januari jumlah iklan melanggar sebanyak 495 iklan, Februari turun jadi 367 iklan, Maret 382 iklan, April 316 iklan, Mei 193 iklan, dan Juni 158 iklan.

Terkait pelanggaran tersebut, OJK telah memerintahkan kepada perusahaan jasa keuangan yang melanggar aturan market conduct untuk menarik iklan-iklan tersebut.

Market conduct adalah perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.

Aturan market conduct adalah bagian dari aturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memberikan pelayanan yang baik, dan jujur kepada konsumen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus