KOMODITI yang berbau minyak acap rawan, tak terkecuali minyak pelumas. Buktinya, kenaikan harga minyak pelumas diperkirakan bisa langsung memacu laju inflasi. Mungkin itulah sebabnya, tanpa ''malu-malu'' pekan lalu pemerintah mengoreksi kenaikan harga pelumas yang baru ditetapkan 18 Agustus berselang. Jadi, sejak koreksi pada 31 Agustus itu harga pelumas kembali pada harga 20 Februari 1991 alias harga lama. Seperti diketahui, pada 18 Agustus 1993 harga minyak pelumas Pertamina merek Mesran, Mesrania, dan Rored EP 90/140 naik antara 20% dan 35%. Alasannya, karena kenaikan beberapa komponen biaya produksi. Additive telah naik 80%. Sementara itu, kemasan kaleng, drum, dan plastik juga melonjak antara 18% dan 34%. Kini harga minyak pelumas kembali diturunkan. Kendati oleh Pertamina yang memproduksi 301.000 kiloliter pelumas per tahun produk ini dijadikan sebagai salah satu profit center. Konsumen boleh lega karena harga oli Mesran 10W/20W tetap Rp 1.570 per liter. Begitupun Mesran SPR kembali ke Rp 3.400 per kaleng (ukuran satu liter). Yang kesal adalah para pedagang yang telanjur membeli dengan harga baru. Kini beberapa pedagang tengah meminta kembali kelebihan harga yang telah mereka bayar. Tak berlebihan jika ada beberapa anggota DPR mengimbau pemerintah. Kata wakil rakyat itu, hendaknya sebelum melakukan penyesuaian harga (minyak, listrik), sebaiknya pemerintah berkonsultasi lebih dulu dengan mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini