Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut menitipkan seorang penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan SYL. Nayunda diduga menerima gaji Rp 4,3 juta per bulan namun jarang masuk kantor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, mengatakan belum pernah menerima langsung laporan mengenai honorer titipan ke lembaganya. Namun masalah netralitas pimpinan dalam perekrutan pegawai selalu menjadi pembahasan di Ombudsman. “Kasus seperti SYL itu seperti fenomena gunung es, penyelesaian masalah honorer secara keseluruhan bisa jadi panjang karena ada kendala kepentingan,” ujar Najih di kantornya, Selasa 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan Ombudsman terus memantau perkembangan, karena pola titipan semacam itu juga sering didengar di lapangan, namun belum ada yang berani melaporkan. Ia juga menyinggung budaya balas budi yang kerap terjadi sehingga pola semacam ini terus terjadi. Ombudsman berharap aturan pemerintah dapat mengontrol proses seleksi. “Ini untuk memutus embrio tidak netralnya ASN di kemudian hari,” ujarnya.
Najih juga berharap mekanisme perekrutan honorer dihapus dari instansi pelayanan publik, selain mencegah pola semacam ini, juga dapat merugikan honorer itu sendiri.
Kasus titipan honorer oleh SYL diungkap Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin lalu. Wisnu menyebutkan Nayunda dititipkan menjadi pegawai honorer Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan. “Waktu itu ada arahan, begitu sehingga honornnya dititipkan di Badan Karantina,” kata Wisnu, Senin, 20 Mei 2024.
Menurut Wisnu, penyanyi dangdut tersebut menjadi pegawai kementan selama kurang lebih satu tahun. Statusnya kemudian diberhentikan karena jarang masuk ke kantor.
ILONA | ANDIKA DWI