Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Isu ajakan staycation berupa ‘tidur bareng bos’ sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi karyawati di salah satu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, viral di media sosial
Indonesia mengklasifikasikan tipe pekerjanya berdasarkan status kerja menurut jenis perjanjiannya. Dilansir Tempo sebelumnya, menurut UU Cipta Kerja istilah ini ditulis dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Tidak Tertentu (PKWTT), dan alih daya atau outsourcing.
1. Pekerja Tetap atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Pekerja ini merupakan pekerja yang perjanjian kerjanya dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tidak tetap dan tidak terbatas oleh waktu. Perjanjian pekerja tetap ini dapat dibuat secara lisan dan tidak wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan. Namun, jika dibuat secara lisan, perusahaan diwajibkan untuk membuat surat pengangkatan kerja pada karyawan yang bersangkutan.
2. Pekerja Tidak Tetap atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Pekerja ini dikenal pula sebagai pekerja kontrak karena terdapat batas masa kerja pada perjanjian kerjanya. PKWT ini terbagi dalam beberapa kategori dan tidak disyaratkan masa probation. Beberapa tipe pekerja ini, diantaranya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
-Pekerja Paruh Waktu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berkerja dengan durasi kurang dari 7-8 jam per hari atau 35-40 jam per minggu. Yang membedakannya dengan pekerja musiman adalah jam kerjanya yang sudah ditentukan.
-Pekerja Sementara
Pekerja ini biasanya dikontrak oleh perusahaan melalui penyedia jasa atau pihak ketiga yang bertanggungjawab atas perekrutan, kinerja, dan manajemen perkerjaan pada bidang tertentu. Keterlibatan pihak ketiga ini dapat memastikan pekerjanya memiliki kemampuan dan keahlian sesuai yang dibutuhkan oleh perusahaan.
-Pekerja Musiman
Umumnya pekerja ini dibayar sesuai waktu kerja. Pekerja musiman dipekerjakan langsung oleh staf SDM atau manajer proyek untuk membantu menyelesaikan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian tinggi. Bedanya dengan pekerja sementara ada pada dokumen kontrak yang harus ditandatangani oleh pekerja dan langsung dikontrak, tidak melalui pihak ketiga.
-Pekerja Lepas
Pekerja ini merupakan pekerja yang bekerja sendiri dan tidak terikat pada pemberi kerja dalam waktu tertentu.
· -Pekerja Kontrak
Pekerja ini terkadang disebut sebagai pekerja lepas atau sementara yang sifatnya tidak permanen dari pemberi kerja. Dan harus memiliki kontrak perjanjian kerja yang konkret dan lengkap.
3. Outsourcing
Ini merupakan penggunaan tenaga kerja yang melalui pihak ketiga untuk merampungkan pekerjaan tertentu di perusahaan. Hubungan kerja antar pihak penyedia dan pekerja dapat dilakukan dalam bentuk PKWT atau PKWTT dengan memuat kebijakan Transfer of Protection Employment.
TIM TEMPO
Pilihan editor : LPSK Siap Lindungi Korban Kasus Staycation Demi Perpanjangan Kontrak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.