Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pajak Hiburan 75 Persen, Pengusaha Kepri Khawatir Wisman Batam Anjlok

Pengusaha hotel dan restoran Kepulauan Riau khawatir kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Batam anjlok gara-gara kenaikan pajak hiburan.

17 Januari 2024 | 13.30 WIB

Suasana hiburan malam di Phuket, Thailand.  Foto: TEMPO| Istiqomatul Hayati.
Perbesar
Suasana hiburan malam di Phuket, Thailand. Foto: TEMPO| Istiqomatul Hayati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekertaris Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pengurus Daerah (BPD) Kepulauan Riau Yeyen Heryawan khawatir kebijakan menaikkan pajak hiburan berdampak kepada kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepri terutama Kota Batam. Pengusaha hiburan di Kota Batam sudah banyak yang mengeluh dan resah dengan rencana kenaikan pajak yang mencapai angka 75 persen tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kebijakan ini juga muncul tiba-tiba tanpa ada sosialisasi," kata Yeyen kepada Tempo, Selasa, 16 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yeyen, beberapa negara di Asia menurunkan pajak hiburan agar bisa mendatangkan lebih banyak wisman. Seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand, yang pajak hiburannya berada dibawah 10 persen.

"Kenapa di Indonesia bisa mencapai 75 persen? Apa yang mau dicari lagi oleh turis di sini? Nanti (harga) lebih mahal karena pajak naik," kata Yeyen. 

Yeyen mengatakan, kenaikan pajak hiburan ini bisa berdampak kepada Kota Batam sebagai kota nomor tiga yang paling banyak dikunjungi wisman setelah Jakarta dan Bali. Kementerian Pariwisata bahkan telah menargetkan kunjungan wisman ke Kepri bisa mencapai 3 juta pada tahun ini.

"Saya khawatir turis ini lari ke negara tetangga kita karena disana lebih murah. Akhirnya target kita yang besar itu tidak tercapai," kata Yeyen. 

Menurut Yeyen, kenaikan pajak hiburan di Batam akan memperburuk kondisi pariwisata di Batam atau Kepri. Apalagi beberapa masalah krusial lainnya belum terselesaikan. Mulai dari harga tiket pesawat dan feri rute Singapura-Batam yang terbilang mahal. 

"Pasti tamu-tamu dari Singapura akan semakin lari ke Malaysia dan Thailand," katanya.

Tidak hanya masalah harga tiket, pariwisata di Batam atau Kepri juga mendapatkan masalah mahalnya tari visa kedatangan (VoA). Tumpukan masalah tersebut diyakini akan membuat turis berpikir dua kali datang ke Batam.

Sebelumnya sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan tarir pajak hiburan terutama jenis diskotek, bar dan spa. DKI Jakarta sudah resmi menaikkan tarif pajak hiburan jenis diskotek menjadi 40 persen, dari sebelumnay 35 persen.

Menurut Kementerian Keuangan, diskotek hingga spa kena pajak tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas. Kebijakan menaikkan pajak hiburan ini merupakan kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang terbit pada 2022. Dari 12 jenis jenis hiburan di UU tersebut, apa hiburan jenis diskotek Cs yang kena pajak tinggi, berkisar antara 40 persen sampai 75 persen. Adapu jenis lain malah turun, maksimal jadi 10 persen. 

YOGI EKA SAHPUTRA

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus