Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat memberikan 10 persen saham PT Freeport Indonesia kepada Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika. Pembagian saham akan dilakukan setelah pemerintah dan Freeport mencapai kata sepakat dalam divestasi saham.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan pemerintah pusat dituangkan dalam perjanjian pengambilan saham divestasi Freeport yang ditandatangani Jumat siang, 12 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Gubernur Papua Lukas Enembe dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, kesepakatan itu juga ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi Ignatius Jonan, dan Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin. Momentum tersebut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Lukas Enembe menuturkan, porsi saham 10 persen itu akan dibagi dua. "Sebanyak 7 persen untuk Kabupaten Mimika dan 3 persen untuk provinsi," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.
Dia mengaku telah menerbitkan peraturan daerah untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berperan mengelola 10 persen saham tersebut. Badan itu berbentuk perusahaan terbuka bernama PT Papua Divestasi Mandiri.
Lukas mengatakan mekanisme perolehan saham hingga saat ini masih dibahas bersama PT Inalum sebagai holding perusahaan pertambangan yang akan mengambil alih saham Freeport. Dalam prosesnya nanti, dia memastikan pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan dana sedikit pun.
Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan Indonesia menjadi pemilik mayoritas di Freeport. Di samping untuk memberikan hak kepada pemerintah daerah tempat perusahaan tersebut berdiri. "Kalau kami masuk sendiri-sendiri, kepemilikan kami bisa lebih kecil dari kepemilikan perusahaan," ujarnya.
Terkait dengan pendanaan, Budi menuturkan kedua pihak masih membahasnya dan belum dapat membagi rinciannya kepada publik. Dia memastikan dalam prosesnya nanti, tak akan ada dana APBN dan APBD yang digunakan.
Pemerintah minta divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen. Namun Pemerintah dan Freeport hingga kini belum mencapai kesepakatan sehingga divestasi belum terlaksana. Negosiasi tersebut seharusnya telah usai pada Desember 2017 namun diperpanjang hingga Juni 2018.