Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan karyawan CNN Indonesia yang tergabung dalam serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) terkena pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemberitahuan PHK itu menurut Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, terjadi beberapa hari setelah serikat SPCI resmi dibentuk pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi sebelumnya itu memang ada komunikasi secara personal, termasuk saya juga, dari HRD untuk menghadap ke ruangan HRD. Di situ dibicarakan soal penawaran PHK,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman di Kantor Themis Indonesia, Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehari setelah serikat terbentuk, pada Rabu, 28 Agustus 2024, SPCI memberitahukan HRD sebagai perwakilan pihak perusahaan ihwal pembentukan serikat pekerja di CNN Indonesia. SPCI menurutnya meminta pihak HRD untuk mengkomunikasikan segala hal yang berhubungan dengan persoalan dan kepentingan pekerja kepada serikat. “Tapi Kamis pagi, 29 Agustus, pagi-pagi teman-teman pada mengunggah informasi ada pemberitahuan PHK dan diminta menghadap keesokan harinya,” kata Taufiqurrohman.
Adapun menurut Taufiq, ada sembilan orang yang dihubungi HRD untuk membicarakan soal PHK, dan semuanya tergabung dalam serikat. Pemberitahuan mendadak ini menurutnya menjadi sulit untuk tidak dikaitkan dari momen pembentukan serikat pekerja. “Sembilan orang itulah sebelumnya belum ada komunikasi. Kemudian surat email yang dikirimkan ke alamat email masing-masing, seperti itu,” katanya.
Memang menurut dia, dalam tiga bulan terakhir, pekerja CNN Indonesia tengah mengalami pemotongan upah sepihak oleh manajemen. Namun tidak ada kabar akan ada pemutusan kerja setelah terjadi pada November 2023 dan Februari 2024. Hingga saat ini pun menurut dia, pekerja sedang menghadapi proses tripartit terkait pemotongan upah. “Kami kan kabar PHK-nya juga baru menerima. Sembilan orang itu tergabung dalam serikat pekerja, sudah ada pembicaraan dengan HRD soal PHK,” katanya.
Aturan Pembentukan Serikat Pekerja
Dilansir dari Koran Tempo, Mona Ervita dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja merupakan salah satu hak pekerja yang dijamin melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Secara universal, jaminan ini juga terdapat dalam Konstitusi dan Konvensi-Konvensi International Labour Organization (ILO).
Tujuan serikat pekerja adalah untuk memperjuangkan, melindungi, serta membela kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Adapun dasar hukum mengenai serikat pekerja atau serikat buruh terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pengertian serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Kemudian, pekerja mempunyai hak untuk berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja atau serikat buruh ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh.
Adapun syarat dan prosedur dalam membentuk serikat pekerja/serikat buruh, sebagaimana yang diatur dalam UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah sebagai berikut:
a. Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh dalam satu perusahaan.
b. Pada saat pembentukan, wajib memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2000. Anggaran dasar harus memuat: nama dan lambang; dasar negara, asas, dan tujuan; tanggal pendirian; tempat kedudukan; keanggotaan dan kepengurusan; sumber dan pertanggungjawaban keuangan; serta ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
c. Setelah AD ART dibentuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2000, pengurus memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yakni dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten atau kota. Pemberitahuan yang dimaksudkan itu dilengkapi lampiran daftar nama anggota pembentuk, AD ART, serta susunan dan nama pengurus. Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat sebelumnya.
d. Setelah diberitahukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2000, pengurus serikat pekerja/serikat buruh mempunyai nomor bukti pencatatan dan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada pihak manajemen perusahaan.
MICHELLE GABRIELA | BAGUS PRIBADI