Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

Konflik antara manajemen CNN Indonesia dan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) masih berlanjut

19 September 2024 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengadu ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinaker) Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan oleh manajemen CNN Indonesia. Pengaduan ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selaku kuasa hukum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua hal utama yang diadukan adalah pemotongan upah sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kesepakatan. “PHK terhadap kami dilakukan sesaat setelah kami menggelar peluncuran SPCI. Ini diduga termasuk union busting,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, Rabu, 18 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara LBH Pers Mustafa Layong mengatakan, tindakan pemotongan upah sepihak diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 yang mengharuskan perusahaan membayar upah penuh pada setiap periode.

Sementara pemberangusan serikat pekerja bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 dan konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. 

“Pengaduan ini dilakukan agar Sudinaker Jakarta Selatan melakukan pengawasan terhadap CNN Indonesia atas dugaan pelanggaran norma hukum tersebut,” kata Mustofa.

Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan ini berawal ketika manajemen CNN Indonesia memotong upah para pekerja secara sepihak per Juni 2024. Sebanyak 201 pekerja CNN Indonesia telah membuat surat terbuka menolak pemotongan upah. 

Usai pendirian SPCI, sebanyak 14 orang pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja di-PHK sepihak. Kini, proses tripartit sedang berjalan. Namun, pada tripartit 11 September 2024 lalu, perusahaan menolak membahas substansi perselisihan dan malah mempersoalkan tripartit yang dilakukan di Disnaker Provinsi DKI Jakarta. Perusahaan ingin tripartit dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan dengan dalih prosedural lokasi perusahaan berada di Jakarta Selatan. 

Kemudian pada 18 September 2024, tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan belum bisa masuk ke substansi persoalan karena masih harus menunggu surat pengalihan dari Disnaker Jakarta ke Sudinaker Jakarta Selatan.

Saat ini, kondisi pekerja yang di-PHK sepihak tidak diperbolehkan bekerja dan masuk kantor. Bahkan salah satu anggota SPCI yang hendak masuk kantor malah diusir pada saat akan masuk lobi gedung kantor karena dianggap sudah tidak bekerja di CNN Indonesia lagi.

Penjelasan CNN Indonesia

Perusahaan media CNN Indonesia angkat suara ihwal dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami sejumlah pekerjanya. Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi, membenarkan hal tersebut. "Proses PHK sudah jalan sejak tahun lalu," katanya kepada Tempo, Selasa, 3 September 2024.

Revo menjelaskan PHK dilakukan karena CNN Indonesia tengah dalam proses restrukturisasi organisasi. Ia mengklaim hak-hak karyawan yang dipecat telah diberikan. "Pesangonnya sesuai Undang-Undang," ujar Revo.

Revo mengatakan, terdapat sebagian karyawan CNN Indonesia yang menyetujui pemutusan hubungan kerja ini. Namun, ia tak menepis jika terdapat juga karyawan yang menolak. 

Meski mengakui melakukan PHK, Revolusi Riza Zulverdi membantah bahwa CNN Indonesia melakukan union busting kepada pekerja yang mendirikan SPCI. "Di Grup Transmedia tidak ada aturan melarang pendirian serikat pekerja," kata Revo.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus