Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan karyawan CNN Indonesia yang tergabung dalam serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mendapat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK), diduga kena union busting. Pemberitahuan PHK itu menurut Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, terjadi beberapa hari setelah serikat SPCI resmi dibentuk pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi sebelumnya itu memang ada komunikasi secara personal, termasuk saya juga, dari HRD untuk menghadap ke ruangan HRD. Di situ dibicarakan soal penawaran PHK,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman di Kantor Themis Indonesia, Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehari setelah serikat terbentuk, pada Rabu, 28 Agustus 2024, SPCI memberitahukan HRD sebagai perwakilan pihak perusahaan ihwal pembentukan serikat pekerja di CNN Indonesia. SPCI menurutnya meminta pihak HRD untuk mengkomunikasikan segala hal yang berhubungan dengan persoalan dan kepentingan pekerja kepada serikat. “Tapi Kamis pagi, 29 Agustus, pagi-pagi teman-teman pada mengunggah informasi ada pemberitahuan PHK dan diminta menghadap keesokan harinya,” kata Taufiqurrohman.
Adapun menurut Taufiq, ada sembilan orang yang dihubungi HRD untuk membicarakan soal PHK, dan semuanya tergabung dalam serikat. Pemberitahuan mendadak ini menurutnya menjadi sulit untuk tidak dikaitkan dari momen pembentukan serikat pekerja. “Sembilan orang itulah sebelumnya belum ada komunikasi. Kemudian surat email yang dikirimkan ke alamat email masing-masing, seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Karyawan CNN Indonesia mendirikan serikat pekerja dan resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pencatatan serikat pekerja ini tertuang dalam surat nomor e-0224/KT.03.01 yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim. Serikat pekerja yang bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) secara sah tercatat pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024.
Kabar PHK pekerja CNN Indonesia pun langsung mencuat di media sosial. Pembicaraan di media sosial memusat pada salah satu anak perusahaan CT Corp milik Chairul Tanjung itu melakukan union busting.
Nabiyla Risfa Izzati, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, melalui akun media sosial X pribadinya juga turun menanggapi hal tersebut. “Halo @CNNIndonesia, ini indikasi union busting ya. Secara hukum, bisa dikenai pidana. Lagian, serius nih perusahaan media anti serikat pekerja? Malu dooong.. Solidaritas untuk teman-teman CNN. Semoga yang PHK bisa dispute ke disnaker, kejar alasan PHK-nya, apa dan sesuai aturan nggak,” tulisnya di akun @nabiylarisfa pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Dilansir dari Koran Tempo, Mona Ervita dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja merupakan salah satu hak pekerja yang dijamin melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Secara universal, jaminan ini juga terdapat dalam Konstitusi dan Konvensi-Konvensi International Labour Organization (ILO).
Tujuan serikat pekerja adalah untuk memperjuangkan, melindungi, serta membela kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Adapun dasar hukum mengenai serikat pekerja atau serikat buruh terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pengertian serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Kemudian, pekerja mempunyai hak untuk berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja atau serikat buruh ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh.
Adapun, dalam pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh adalah tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja atau buruh membentuk serikat dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 junto Pasal 43 ayat 1, tindakan menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 serta paling banyak Rp 500.000.000.
MICHELLE GABRIELA | BAGUS PRIBADI