Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan, proses pemadanan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) sudah mencapai 99,32 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemadanan NIK-NPWP sampai dengan tanggal 3 Desember 2024 itu dari total 76.460.637 NIK, yang sudah padan itu 79.939.355 NIK atau 99,32 persen,” kata Dwi di Bandung, Rabu, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dwi mengatakan, pemadanan tersebut mayoritas dilakukan oleh sistem. “Itu dipadankan oleh sistem sebanyak 71,34 juta, dan yang dipadankan sendiri oleh WP (wajib pajak) itu 4,597 juta kurang lebih,” kata dia.
Berarti, kata Dwi, masih tersisa kurang dari satu persen data NPWP dan NIK yang belum padan. “Jadi hanya tinggal 0,68 persen atau kurang lebih 521 ribu (NPWP) yang belum padan."
Dwi mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. “Kami tetap menghimbau teman-teman wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP,” kata dia.
Di kesempatan yang sama, Dwi mengatakan, pelaporan SPT juga sudah menembus 84,71 persen. “Update pelaporan SPT sekarang ini sudah total capaiannya sudah 84,71 persen,” kata Dwi.
Ia merinci dengan menggunakan E-Filling mencapai 12,9 juta; E-Form 2,6 jutal; E-SPT 27; serta pelaporan manual 811 ribu. “Sehingga totalnya itu sudah masuk sebesar 16.327.366 SPT, sehingga ada kenaikan sebesar kurang lebih 2 persen dari tahun lalu,” kata Dwi.
Pilihan Editor: Pemerintah dan DPR Saling Lempar soal Kebijakan PPN 12 Persen