Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pembayaran Kompensasi Pemadaman Listrik Dipercepat

Khusus untuk kasus pemadaman listrik yang sampai 30 jam, PLN memberlakukan pengecualian dalam pembayaran kompensasi.

8 Agustus 2019 | 11.16 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di ruas Jalan M.H Thamrin dengan kondisi lampu penerang jalan tidak menyala akibat pemadaman listrik, Jakarta, Ahad, 4 Agustus 2019.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintas di ruas Jalan M.H Thamrin dengan kondisi lampu penerang jalan tidak menyala akibat pemadaman listrik, Jakarta, Ahad, 4 Agustus 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa pembayaran kompensasi akibat pemadaman listrik selama kurang lebih 30 jam di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat akan dipercepat. Berdasarkan perhitungan PLN, biaya kompensasi yang dibayarkan akan mencapai Rp 865,22 miliar untuk 22.081.019 pelanggan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan Yuddy Setyo Wicaksono menerangkan, sebenarnya pembayaran kompensasi yang rutin dibayarkan PLN tiap bulan akibat pelayanan yang kurang memuaskan akan membutuhkan waktu perhitungan lebih lama. Misalnya, saat padamnya listrik terjadi pada Agustus, PLN memerlukan waktu untuk menghitung jumlah pelanggan terdampak dan besaran kompensasi. Perhitungan baru bisa dilakukan pada akhir bulan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal di saat yang bersamaan pelanggan sudah melakukan pembayaaran listrik pada akhir bulan Agustus 2019. Lantaran hal tersebut, seharusnya besaran kompensasi yang sudah dihitung baru bisa dibayarkan pada awal Oktober. 

Khusus untuk kasus pemadaman listrik yang sampai 30 jam, PLN memberlakukan pengecualian. Sebab,  pelanggan yang terdampak sudah dapat dipetakan dengan mudah. Adapun 

"Kejadiannya kan Agustus , normalnya (pembayaran kompensasi) Oktober. Tetapi karena blackout, kita majukan ke September, karena kita sudah punya data Agustus. Setelah kejadian bisa diajukan dipercepat, lagian ngapain ditunda-tunda," katanya kepada Bisnis, Rabu 7 Agustus 2019. 

Sebelumnya, Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan besaran kompensasi yang dibayarkan PLN adalah senilai Rp839,88 miliar. Besaran kompensasi tersebut disesuaikan dengan jumlah pelanggan di area terdampak hingga akhir Juni 2019 yang sebanyak 21.986.563 pelanggan. Namun, lantaran adanya kenaikan jumlah pelanggan, PLN pun merivisi besaran kompensasi yang dibayarkan PLN yakni mencapai Rp865,22 miliar ke 22.081.019 pelanggan. 

Secara rinci, kompensasi tertinggi dibayarkan ke pelanggan rumah tangga dengan nilai Rp379,31 miliar. Jumlah rumah tangga yang terdampak padamnya listrik adalah 20.486.589 pelanggan. Industri menjadi pembayaran kompesansi terbesar kedua dengan nilai Rp231,55 miliar dengan 28.106 pelanggan. 

Sisanya, yakni pelanggan Bisnis yang besaran kompensasinya Rp206,34 miliar dengan 1.037.811 pelanggan, publik Rp27,85 miliar dengan 119,208 pelanggan, sosial Rp12,24 miliar dengan 391.663 pelanggan, layanan khusus Rp7,14 miliar dengan 17.581 pelanggan, dan traksi atau kereta api Rp1,81 miliar dengan 61 pelanggan. 

Presiden Joko Widodo sempat menegur langsung Dirut PLN terkait pemadaman listrik fatal yang diperkirakan menelan kerugian hingga Rp 1 triliun itu. Presiden pun meminta PLN untuk lebih memperhatikan kepentingan konsumen.
 
BISNIS  
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus