Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pembebasan Lahan Proyek LRT Dipastikan Molor dari Target

Sebanyak 45 persen lahan untuk proyek LRT belum dapat dibebaskan dari warga.

25 Juli 2019 | 20.09 WIB

Pekerja menyelesaikan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) atau Skybridge di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Pembangunan jembatan yang menghubungkan Stasiun LRT Velodrome dan Halte TransJakarta Pemuda tersebut telah mencapai 98 persen dan ditargetkan akan rampung akhir bulan ini.  ANTARA
Perbesar
Pekerja menyelesaikan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) atau Skybridge di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Pembangunan jembatan yang menghubungkan Stasiun LRT Velodrome dan Halte TransJakarta Pemuda tersebut telah mencapai 98 persen dan ditargetkan akan rampung akhir bulan ini. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pembebasan lahan untuk proyek kereta ringan alias light rail transit (LRT) dipastikan molor dari target. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan, pembebasan lahan seluruhnya diprediksi kelar sebelum 17 Agustus 2019.

Sebelumnya, proyek pembebasan lahan ditargetkan kelar pada akhir Juli ini. "Ada 45 persen lahan yang belum dibebaskan. Kami kejar Agustus sudah selesai," katanya saat ditemui di kantor Koordinator Bidang Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2019.

Menurut Zulfikri, jumlah lahan yang belum dibebaskan saat ini mencapai lebih dari 100 bidang. Rata-rata lahan tersebut berada di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi untuk proyek pembangunan LRT trase Cawang-Bekasi Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pembebasan lahan berjalan alot lantaran status lahan kebanyakan merupakan milik warga. Ihwal harga ganti untung, Zulfikri mengatakan pemerintah menghitung menggunakan sistem appraisal dengan musyawarah sebanyak tiga kali. "Kalau belum cocok, kami musyawarah sampai tiga kali bilamana harga belum diterima," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditemui terpisah, Direktur Utama PT Adhi Karya Persero Budi Harto mengatakan, proyek pembebasan lahan telah memakan waktu hampir 1 tahun. Meski demikian, ia memastikan sudah banyak warga yang menerima ganti untung.

Budi mengakui proses konstruksi molor akibat jadwal pembebasan lahan mundur. Untuk mengebut proyek pembangunan, Budi mengatakan Adhi Karya sebagai kontraktor telah menyiasatinya dengan membangun tiang pancang di setiap lahan yang berhasil dibebaskan.

"Seperti lahan di Depo Bekasi Timur, begitu bebas langsung kita pancang. Ada 100 titik sekarang," ucapnya kala ditemui di lokasi yang sama.
Saat ini, ia menghitung tinggal 20 tiang pancang yang belum dipasang untuk trase Cawang-Bekasi Timur.

Atas molornya proyek ini, Budi mengakui ada pembengkakan biaya produksi. Namun ia enggan menggamblangkan ongkos produksi lebih yang mesti ditanggung.

Budi mengimbuhkan, pembangunan proyek pembangunan LRT saat ini telah mencapai 65 persen persen. Kemajuan proyek LRT secara rinci untuk ruas Cawang-Cibubur mencapai 83 persen dan sisanya, yakni Cawang-Kuningan-Dukuh Atas dan Cawang-Bekasi Timur lebih dari 50 persen.

Pada Agustus nanti, PT Industri Kereta Api atau INKA mulai mendatangkan gerbong kereta untuk LRT tersebut. Rencananya, ada satu rangkaian kereta yang terdiri atas enam gerbong akan datang. Setelah kereta datang, pemerintah dan stakeholder akan melakukan dymamic test atau tes di lapangan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus