Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menetapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi di Jakarta, yaitu sebesar 5 persen. Sementara itu, kendaraan umum bakal menanggung PBBKB sebesar 2 persen. Semula, pajak bahan bakar minyak (BBM) yang dipungut untuk kendaraan pribadi sebesar 10 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kemarin saya sudah memutuskan untuk di Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan atau diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu, 23 April 2025, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengungkapkan bahwa kebijakan PBBKB sebesar 10 persen telah diimplementasikan selama lebih dari 10 tahun. Namun, dengan ketentuan yang baru, maka Gubernur diberikan diskresi atau kebebasan menentukan keputusan.
Dengan adanya aturan itu, dia memberikan keringanan PBBKB bagi warga Jakarta. “Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat,” ucap Pramono.
Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut ketika ditanya penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta. Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Jadi, Undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut (PBBKB). Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan. Nanti jam 15.00 WIB (keputusannya). Kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan,” ujar Pramono ketika ditemui di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Melansir laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, PBBKB adalah pungutan yang dikenakan atas semua jenis bahan bakar minyak (BBM) atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat. Dengan demikian, setiap kali warga membeli BBM, maka secara otomatis akan dikenakan pajak tersebut.
Namun, pihak yang diberi wewenang untuk memungut dan menyerahkan PBBKB ke kas daerah bukan pembeli langsung, tetapi penyedia BBM, seperti produsen atau importir. Pemungutan pajak dilaksanakan ketika bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
Tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum pajak pertambahan nilai (PPN). Walaupun begitu, terdapat pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang dibebankan PBBKB sebesar 5 persen atau setengahnya.
“Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangannya.
Penetapan PBBKB bertujuan untuk mendukung peningkatan ekonomi daerah dan mengatur penggunaan BBM secara lebih bijak. Adapun Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 diteken di era Heru Budi Hartono.
Akan tetapi, untuk diketahui, PBBKB sebenarnya bukan hal baru karena sudah diatur lewat Perda DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Sementara Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB, dari semula 5 persen menjadi 10 persen.
Pilihan Editor: Layakkah Pengemudi Ojek Online Mendapatkan Subsidi BBM?