Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menggelar lelang Surat Utang Negara atau SUN pada Selasa, 4 Maret 2025, pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pemerintah menawarkan delapan seri surat utang dengan tingkat kupon beragam dan nominal per unit sebesar Rp 1 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menyitir laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 26 triliun dalam lelang kali ini. “Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025,” demikian tertulis dalam keterangan resmi DJPPR Kementerian Keuangan, dikutip Sabtu, 1 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Delapan seri surat utang yang dilelang adalah Surat Perbendaharaan Negara SPN03250604 dan SPN12260305 new issuance atau penerbitan baru, kemudian Obligasi Negara seri FR0104, FR0103, FR0106, FR0107, FR0102, FR0105 reopening atau pembukaan kembali.
Kedelapan seri ini memiliki jatuh tempo yang beragam, mulai dari 4 Juni 2025 hingga 15 Juli 2064. Kupon atau imbalan yang ditawarkan mulai 6,5 persen hingga 7,12 persen.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif atau competitive bids akan membayar sesuai dengan yield atau imbal hasil yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif atau non-competitive bids akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Ada sejumlah bank dan perusahaan manajer investasi peserta lelang resmi atau dealer utama yang ditunjuk, di antaranya Citibank N.A; Deutsche Bank AG; PT Bank HSBC Indonesia; PT Bank Central Asia; PT Bank Danamon Indonesia; PT Bank Maybank Indonesia; PT Bank Mandiri; PT Bank Negara Indonesia; PT Bank OCBC NISP; PT Bank Panin; PT Bank Rakyat Indonesia; PT Bank Permata; PT Bank CIMB Niaga; PT Bank ANZ Indonesia; Standard Chartered Bank; JP Morgan Chase Bank N.A; PT BRI Danareksa Sekuritas; PT Mandiri Sekuritas; PT Trimegah Sekuritas Indonesia; PT Bank Tabungan Negara.
Pada prinsipnya, semua investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019.