Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Solo bernama Aufa Luqman Re. A melayangkan gugatan wanprestasi kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin terkait batalnya produksi mobil Esemka. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Selasa, 8 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kuasa hukum Aufa, Arif Sahudi, membenarkan kliennya telah menggugat Jokowi dan Ma’ruf Amin. Aufa sendiri diketahui merupakan putri dari Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Betul, gugatan sudah didaftarkan secara online (daring) di PN Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051,” kata Arif ketika dihubungi, Rabu, 9 April 2025. Lantas, apa saja isi gugatannya?
Isi Gugatan Warga Solo ke Jokowi soal Mobil Esemka
Selain Jokowi dan Ma’ruf Amin, Arif mengatakan bahwa ada satu tergugat lagi, yaitu PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai produsen mobil Esemka. Dia menjelaskan, tuntutan bermula dari dipopulerkannya Esemka sebagai mobil buatan anak bangsa oleh Jokowi ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Menurut Arif, kliennya menaruh minat untuk mempunyai mobil Esemka Bima berjenis pick up demi kepentingan merintis bisnis jasa angkutan di Solo. Keinginan tersebut, menurut dia, semakin menguat setelah Jokowi pernah berjanji untuk mendukung pengembangan kendaraan roda empat lokal itu sebagai mobil nasional.
“Klien saya tertarik untuk membeli mobil Esemka karena harganya yang jauh lebih miring dibandingkan merek lain. Satu unit mobil Esemka Bima dijual dengan harga Rp 150-170 juta,” ucap Arif.
Setelah menjadi orang nomor satu Indonesia, Arif menuturkan bahwa Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat, 6 September 2019. Dalam momen peresmian tersebut, kata dia, Jokowi menekankan pentingnya mendukung produk anak bangsa dan menyatakan Esemka adalah merek nasional yang harus didukung oleh masyarakat.
“Usaha mobil Esemka tersebut pupus karena Jokowi dinilai tidak mampu merealisasikan janjinya menjadikan Esemka sebagai mobil nasional,” ujar Arif.
Sebagaimana dalil-dalil yang telah disampaikan itu, penggugat merasa telah mempunyai kedudukan hukum yang kuat dan sejalan dengan asas legitima persona stadi in judicio (orang yang berhak berdiri di dalam persidangan) untuk melayangkan gugatan aquo di PN Surakarta.
Arif menyebut kliennya berharap agar hakim bisa menerima dan mengabulkan seluruh gugatan. Beberapa di antaranya ialah menyatakan perbuatan Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT SMK yang tidak dapat memenuhi janjinya untuk menghadirkan mobil Esemka secara massal sebagai perbuatan wanprestasi kepada penggugat.
“Kami dalam gugatan ini menyatakan perbuatan para tergugat yang wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua unit mobil, yaitu taksiran harga mobil pick up Esemka dengan kategori harga paling rendah Rp 150 juta. Total kerugian setidaknya Rp 300 juta,” kata Arif.
Dia pun berharap agar hakim menghukum para tergugat dengan cara membayar kerugian itu kepada penggugat. “Jadi, Rp 300 juta itu agar PT SMK menjual dua mobil pick up itu ke klien saya. Jadi, mobil itu nanti kami beli, jadi bukan minta gratis mobilnya. Ini sebagai bentuk nasionalisme, kami membeli produk dalam negeri,” ucap Arif.
Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Gema Takbir Menolak Penggusuran di Pulau Rempang