Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Asuransi Kendaraan Akan Wajib Tahun Depan?, Ini Jenis dan Besaran Preminya

Beredar kabar asuransi kendaraan baik mobil maupun sepeda motor akan diwajibkan tahun depan, ini jenis dan besaran preminya.

18 Juli 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar kabar asuransi kendaraan baik mobil maupun sepeda motor akan diwajibkan tahun depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum yang disiarkan di kanal Youtube, pada Rabu, 17 Juli 2024.  

“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata Ogi. 

Jika benar pemerintah mewajibkan asuransi bagi kendaraan, maka ada beberapa hal perlu diketahui tentang jenis dan biaya asuransi ini.

Asuransi kendaraan adalah jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan hingga kerusakan yang mungkin dialami kendaraan roda empat atau roda dua, pengemudi, dan penumpang saat berkendara.

Nilai pertanggungan ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi sesuai dengan jenis kerusakannya. Asuransi mobil bisa digunakan untuk mobil baru maupun mobil bekas. Bentuk pertanggungan asuransi mobil terbagi menjadi dua, yakni asuransi All Risk atau kadang disebut Comprehensive dan asuransi total loss only (TLO).

TLO adalah asuransi yang hanya menanggung kerugian jika kendaraan hilang atau hancur total dalam sebuah kecelakaan sehingga tidak bisa lagi diperbaiki.

Sedangkan asuransi All Risk menanggung semua jenis kerusakan dan kehilangan. Di beberapa perusahaan asuransi, pertanggungan termasuk kerusakan pada kendaraan lain yang diakibatkan oleh peserta asuransi.

Adapun besarnya premi yang harus dibayar biasanya ditentukan oleh jenis pertanggungan (all risk atau TLO), harga kendaraan dan wilayah.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017, besarnya premi sebagai berikut:

Pertanggungan All Risk

KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IWilayah I
Batas BawahBatas AtasBatas BawahBatas AtasBatas BawahBatas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1< Rp125 Juta3,82%4,20%3,26%3,59%2,53%2,78%
Kategori 2> Rp125 juta - Rp200 Juta2,67%2,94%2,47%2,72%2,69%2,96%
Kategori 3>Rp200 Juta - Rp400 Juta2,18%2,40%2,08%2,29%1,79%1,97%
Kategori 4>Rp400 Juta - Rp800 Juta1,20%1,32%1,20%1,32%1,14%1,25%
Kategori 5>Rp800 Juta1,05%1,16%1,05%1,16%1,05%1,16%
Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup
Kategori 6Truck & Pickup, semua uang pertanggungan2,42%2,67%2,39%2,63%2,23%2,46%
Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan1,04%1,14%1,04%1,14%0,88%0,97%
Jenis Kendaraan Roda Dua
Kategori 8Semua uang pertanggungan3,18%3,50%3,18%3,50%3,18%3,50%


Pertanggungan TLO

KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IWilayah I
Batas BawahBatas AtasBatas BawahBatas AtasBatas BawahBatas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1< Rp125 Juta0,47%0,56%0,65%0,78%0,51%0,56%
Kategori 2> Rp125 juta - Rp200 Juta0,63%0,69%0,44%0,53%0,44%0,48%
Kategori 3>Rp200 Juta - Rp400 Juta0,41%0,46%0,38%0,42%0,29%0,35%
Kategori 4>Rp400 Juta - Rp800 Juta0,25%0,30%0,25%0,30%0,23%0,27%
Kategori 5>Rp800 Juta0,20%0,24%0,20%0,24%0,20%0,24%
Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup
Kategori 6Truck & Pickup, semua uang pertanggungan0,88%1,07%1,68%2,02%0,81%0,98%
Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan0,23%0,29%0,23%0,29%0,18%0,22%
Jenis Kendaraan Roda Dua
Kategori 8Semua uang pertanggungan1,76%2,11%1,80%2,16%0,67%0,80%

• Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
• Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
• Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus