Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah mengatur batas maksimal komisi untuk platform digital atau marketplace dari setiap transaksi pelatihan dalam program Kartu Prakerja. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan nilai maksimal komisi tersebut 15 persen. "Kami memberi batas yang wajar," kata dia, akhir pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Rudy, batas kewajaran nilai komisi platform digital Kartu Prakerja dipertanyakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta lembaga lain. Sebelumnya, manajemen pelaksana program Kartu Prakerja tidak menentukan komisi. Rudy mengatakan penetapan angka 15 persen diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Nilai komisi telah mempertimbangkan layanan dasar yang diberikan marketplace digital kepada pengguna.
Selain itu, kata Rudy, pemerintah menghitung modal platform digital untuk memproduksi video hingga membantu lembaga pelatihan dalam membuat modul. Saat ini ada delapan platform digital yang bekerja sama dengan Kartu Prakerja. Mereka adalah Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu, serta Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) Kementerian Tenaga Kerja. Dalam program lanjutan, akan ada lima marketplace lain yang akan bergabung.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah telah memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020. Aturan ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. "Aturan baru untuk mengatur hal-hal yang akuntabilitasnya dinilai kurang," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah lembaga termasuk KPK mempersoalkan program Kartu Prakerja yang kini diarahkan sebagai skema bantuan untuk calon pekerja dan orang yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi Covid-19. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penunjukan platform digital dan mitra pelatihan yang tidak memakai standar pengadaan barang dan jasa pemerintah. KPK juga mengendus potensi konflik kepentingan dari penunjukan mitra pelatihan yang terafiliasi dengan platform digital.
Dalam aturan terbaru, kata Susiwijono, pemerintah menambahkan beberapa poin. Selain komisi, pemerintah mengatur pihak-pihak yang tidak dapat menerima stimulus Kartu Prakerja, yaitu pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, aparat sipil negara, tentara dan polisi, perangkat desa, serta pejabat dan pegawai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Pemerintah juga menerapkan sanksi terhadap peserta yang tidak memenuhi ketentuan.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Purbasari, mengatakan 485.772 peserta telah menerima pencairan stimulus Rp 2,4 juta per orang yang diberikan secara bertahap selama empat bulan. Peserta penerima bantuan gelombang pertama hingga ketiga ini telah menyelesaikan kursus secara online yang diselenggarakan mitra penyedia pelatihan. Peserta memilih mitra ini melalui delapan platform digital. "Peserta 20-40 ribu orang per hari," kata dia, akhir pekan lalu.
Menurut Denni, peserta yang telah menyelesaikan pelatihan mencapai 501 ribu orang. Sedangkan peserta yang sudah mengisi survei sebanyak 170 ribu orang. Pemerintah memberikan insentif Rp 3,55 juta kepada peserta Kartu Prakerja. Sebanyak Rp 1 juta dari insentif diberikan dalam bentuk voucher pelatihan. Sedangkan Rp 2,4 juta digelontorkan secara tunai dan pencairannya dilakukan selama empat kali. Adapun sisa Rp 150 ribu diberikan saat peserta sudah mengisi tiga kali survei.
Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat pada Sabtu, 8 Agustus, pukul 12.00 WIB. Untuk gelombang ini, pemerintah meningkatkan kuota penerima insentif dari 200 ribu menjadi 800 ribu peserta. Sebanyak 80 persen dari peserta kali ini adalah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan, dan terverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FERY FIRMANSYAH
23
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo