Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Penunjukkan itu secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 1 Tahun 2025. Prabowo meneken Kepres tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional itu pada Jumat, 3 Januari 2025 di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Satuan Tugas terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, anggota pelaksana dan sekretariat," demikian bunyi Pasal 6 menjabarkan struktur Satgas dikutip dari salinan Keppres yang diterima Tempo pada Jumat, 10 Januari 2025. Dalam pasal berikutnya, para pejabat yang mengisi struktur Satgas telah ditentukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahlil sebagai ketua satgas akan dibantu enam wakil ketua satgas dari berbagai bidang. Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi dijabat oleh Rosan Roeslani yang merupakan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ada pula Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan dijabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Lalu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ditunjuk sebagai Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni didapuk menjadi Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ditugaskan menjadi Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo diamanahi menjadi Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan. Prabowo juga menunjuk Ahmad Erani Yustika sebagai Sekretaris Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Sementara itu terdapat juga sembilan anggota satgas yang terdiri dari Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun pembentukan satgas dalam rangka mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Selain itu, satgas dibuat untuk percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batu bara, terbarukan.
Menurut Pasal 3 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, satgas memiliki sekitar 8 tugas. Salah satunya, satgas bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah untuk menindak pejabat yang dinilai menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Rekomendasi itu dalam bentuk penindakan administratif.
"Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi," tulis huruf h pasal 3 Baleid itu.
Satgas juga diberi kewenangan mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
Satgas juga akan mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Lalu, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.
Kemudian, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Satgas bisa melakukan perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Hendrik Yaputra berkontribusi pada penulisan artikel ini.