Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif subsidi suku bunga kepada debitur yang memiliki kewajiban kepada sejumlah kreditur. Pihak pemberi pinjaman yang dimaksud adalah Bank Umum, BPR, Perusahaan Pembiayaan (PP), Pegadaian dan PNM, serta Koperasi yang bekerja sama dengan Badan Layanan Umum.
"Pemberian subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu 6 bulan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020," termaktub dalam lampiran Siaran Pers Bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, Kamis, 11 Juni 2020. Kebijakan subsidi bunga ini tidak bersifat otomatis diberikan kepada semua debitur, melainkan hanya kepada debitur yang memenuhi syarat.
Insentif suku bunga tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2020 Tanggal 11 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Tata pelaksanaan dari beleid tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara OJK dan Kementerian Keuangan.
Melansir Siaran Pers Bersama Kemenkeu dan OJK, pengaturan dari pemberian insentif tersebut antara lain debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta, diberikan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar bunga, margin kredit, atau pembiayaan yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25 persen selama enam bulan. Untuk debitur dengan plafon kredit atau pembiayaan diatas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, diberikan subsidi suku bunga atau subsidi margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga atau margin flat atau anuitas yang setara.
Adapun debitur dengan plafon kredit atau pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama. Debitur juga diberikan subsidi 2 persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Sementara itu untuk debitur dari perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan peminjam dengan plafon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan Subsidi Bunga atau Subsidi Margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Debitur dengan plafon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan Subsidi Bunga atau Subsidi Margin sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Target penerima manfaat adalah debitur yang terdampak COVID-19 mencakup debitur yang memiliki Kredit UMKM sampai dengan Rp 10 miliar; Kredit Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk usaha produktif, termasuk ojek online dan/atau usaha informal; dan Kredit Pemilikan Rumah sampai dengan tipe 70. Debitur juga tidak boleh termasuk Daftar Hitam Nasional, khusus untuk debitur dengan pinjaman lebih dari Rp 50 juta. Syarat lainnya adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Untuk mendapat fasilitas tersebut, Debitur mesti melakukan registrasi fasilitas subsidi suku bunga melalui web portal SIKP Kementerian Keuangan. Di samping itu, debitur juga mesti meminta informasi dari bank, BPR, dan PP bahwa debitur yang bersangkutan memperoleh subsidi bunga melalui pemotongan kewajiban bunga oleh bank, BPR, dan PP sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini