Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Pasar Rakyat Bersertifikat Masih Minim

Pasar rakyat atau pasar tradisional harus memenuhi tiga syarat, yakni persyaratan umum, persyaratan teknis, serta persyaratan pengelolaan.

9 Desember 2021 | 00.00 WIB

Pasar Gentan Sleman. puspaman.pom.go.id
Perbesar
Pasar Gentan Sleman. puspaman.pom.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Saat ini baru 53 dari 16.175 pasar rakyat yang memiliki SNI.

  • Pemerintah merevitalisasi 5.491 pasar tradisional dalam enam tahun terakhir. 

  • SNI pasar rakyat menjadi salah satu upaya perlindungan hak-hak konsumen.

JAKARTA — Jumlah pasar tradisional yang telah tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) masih minim. Kementerian Perdagangan mencatat, dari 16.175 pasar tradisional yang ada di Indonesia, hanya 53 pasar di 14 provinsi yang sudah memiliki SNI pasar rakyat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus