Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan harga jual eceran atau HJE rokok mulai 1 Januari 2025, meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik. Namun larangan penjualan rokok secara ketengan atau rokok batangan tetap berlaku sesuai Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.
Daftar HJE rokok terbaru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Peraturan Menkeu itu diundangkan pada 12 Desember 2024 setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekennya pada 4 Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan HJE rokok dilakukan dengan alasan kesehatan.
“Ya, tentu kan kita berharap barang-barang yang untuk kesehatan itu supaya dikurangin. Prinsipnya itu aja,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat, 13 Desember 2024.
Larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan. Namun penjualan rokok secara batangan tetap berlangsung.
Selain penjualan secara batangan, pemerintah juga menghadapi maraknya rokok ilegal. Rokok tanpa cukai ini dijual seharga Rp12 ribu hingga Rp15 ribu perbungkus. Operasi yang kerap dilakukan aparat Bea Cukai dan Kepolisian, tidak bisa memberangus peredarannya.
Selain produk lokal, beredar pula rokok selundupan dari luar negeri. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah mengungkap peredaran rokok ilegal yang diimpor dari sejumlah negara.
"Pengungkapan rokok ilegal dari luar negeri itu merupakan hasil operasi pasar tim KPPBC Kudus di sejumlah daerah di wilayah kerja kami, sehingga yang ditemukan juga belum banyak karena dari pedagang eceran," kata Kepala KPPBC Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Minggu, 15 Desember 2024, seperti dikutip Antara.
Meskipun demikian, kata dia, temuan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) tersebut, patut menjadi kewaspadaan untuk terus melakukan pengawasan, terutama untuk mengungkap aktor utama yang mengedarkan rokok ilegal jenis tersebut.
Setiap bulan sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Kudus menggelar operasi rokok ilegal di penjual eceran.
Adapun merek rokok impor ilegal yang ditemukan di pasaran tanpa dilekati pita cukai resmi itu, bermerek Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.
Rokok ilegal tersebut, ada yang berasal dari Uni Emirat Arab, Inggris, Swiss, Korea Utara, dan Vietnam.
Rokok ilegal itu ditemukan di Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.
Hingga saat ini, kata dia, total rokok ilegal dari luar negeri hasil penindakan sebanyak 217.080 batang, dengan nilai barang sekitar Rp300 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp208 juta.
"Hasil koordinasi dengan Direktorat Bea Cukai, rokok ilegal dari luar negeri tersebut ditemukan pula di pesisir Sumatera," ujarnya.
Daftar Harga Jual Eceran Berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2024
Daftar HJE Rokok Lokal 2025
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
· Golongan I: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen) dengan tarif cukai per batang Rp 1.231.
· Golongan II: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen) dengan tarif cukai per batang Rp 746.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
· Golongan I: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen) dengan tarif cukai per batang Rp 1.336.
· Golongan II: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 persen) dengan tarif cukai per batang Rp 794.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
· Golongan I: harga jual eceran per batang lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 persen) dengan tarif cukai per batang Rp 483.
· Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp 1.555 (naik 13 persen) sampai dengan Rp 2.170 dengan tarif cukai per batang Rp 378.
· Golongan II: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 995 (naik 15 persen) dengan tarif cukai per batang Rp 223.
· Golongan III: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 860 (naik 18,6 persen) dengan tarif cukai per batang Rp 122.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran per batang paling rendah Rp 2.375 (naik 5 persen) dengan tarif cukai per batang Rp 1.231.
5. Klembak Menyan (KLM)
· Golongan I: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 950 (tidak naik) dengan tarif cukai per batang Rp 483.
· Golongan II: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 200 (tidak naik) dengan tarif cukai per batang Rp 25.
6. Tembakau Iris (TIS)
· TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik) dengan tarif cukai per batang Rp 30.
· TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai dengan Rp 275 (tidak naik) dengan tarif cukai per batang Rp 25.
· TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai dengan 180 (tidak naik) dengan tarif cukai per batang 10.
7. Klobot (KLB)
Klobot tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik) dengan tarif cukai per batang Rp 30.
8. Cerutu (CRT)
· CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik) dengan tarif cukai per batang Rp 110 ribu
· CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik) dengan tarif cukai per batang Rp 22.000
· CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik) dengan tarif cukai per batang Rp 110 ribu
· CRT tanpa golongan lebih dari Rp 5.500 sampai dengan Rp 22 ribu (tidak naik) dengan tarif cukai per batang Rp 1.320
· CRT tanpa golongan paling rendah Rp 495 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik) dengan tarif cukai per batang Rp 275.
Daftar HJE Rokok Impor 2025
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
· Golongan I: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 2.375 dengan tarif cukai per batang Rp 1.231.
· Golongan II: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 1.485 dengan tarif cukai per batang Rp 746.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
· Golongan I: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 2.495 dengan tarif cukai per batang Rp 1.336.
· Golongan II: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 1.565 dengan tarif cukai per batang Rp 794.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
· Golongan I: harga jual eceran per batang lebih dari Rp 2.170 dengan tarif cukai per batang Rp 483
· Golongan II: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 995 dengan tarif cukai per batang Rp 223
· Golongan III: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 860 dengan tarif cukai per batang Rp 122
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran per batang paling rendah Rp 2.375 dengan tarif cukai per batang Rp 1.231.
5. Klembak Menyan (KLM)
· Golongan I: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai per batang Rp 483.
· Golongan II: harga jual eceran per batang paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai per batang Rp 25.
6. Tembakau Iris (TIS)
Harga jual eceran per batang lebih dari Rp 180 sampai dengan Rp 275, dengan tarif cukai per batang Rp 25.
7. Klobot (KLB)
Harga jual eceran per batang paling rendah Rp 290 dengan tarif cukai per batang Rp 30.
8. Cerutu (CRT)
Harga jual eceran per batang paling rendah Rp 495 sampai dengan Rp 5.500, dengan tarif cukai per batang Rp 275.
Pilihan Editor Paket Ekonomi Terkait PPN 12 Persen Diumumkan Hari Ini, OJK Sebut Akan Terjadi Kontraksi dan Pengusaha Khawatir Inflasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini