Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024. Menurut dia, transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect atau efek berganda terhadap sektor ekonomi yang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” kata Dwi melalui keterangan resmi, dikutip Senin, 24 Februari 2025.
Melalui penerbitan PMK-13/2025, Dwi menjelaskan, maka penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Sementara penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp 2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah. Contoh lain, jika Ny.B membeli rumah seharga Rp 2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11 persen dikali Rp 500 juta atau sebesar Rp 55 juta,” ujar Dwi.
Adapun, kata Dwi, kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. “Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” tutur dia.