Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja segera membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 16 mulai Kamis siang, 25 Maret 2021 pukul 12.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kuotanya 300.000 orang," ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada awak media, Rabu, 24 Maret 2021. Dengan demikian, kata dia, pemerintah akan mencapai target penerima Kartu Prakerja sebesar 2,7 juta di Semester I 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kemarin, Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja telah mengumumkan hasil seleksi program Kartu Prakerja gelombang 15. Pada gelombang 15 ini, pendaftar yang diterima adalah sebanyak 600 ribu orang.
Dengan demikian, sejak awal tahun ini, atau sejak gelombang 12 hingga gelombang 15, Program Kartu Prakerja telah menerima 2,4 juta orang dari target Semester I 2021 sebesar 2,7 juta orang.
Pemerintah sebelumnya menargetkan program Kartu Prakerja akan diberikan sebanyak 2,7 juta penerima pada semester I 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses pendaftaran 2,7 juta penerima Kartu Prakerja tersebut diharapkan dapat selesai pada Maret 2021. Pemerintah pun menetapkan alokasi anggaran untuk Kartu Prakerja semester I 2021 sebesar Rp 10 triliun.
Insentif yang didapatkan masih sama seperti sebelumnya, yaitu sebesar Rp 3,55 juta, dengan rincian Rp 1 juta untuk pelatihan, insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu selama 4 bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali survei.
Airlangga menjelaskan persyaratan untuk dapat menerima Kartu Prakerja tahun ini pun masih sama dengan tahun lalu, yaitu WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program ini, imbuhnya, ditujukan kepada pencari kerja, penganggur, pekerja, dan wirausaha.
Pemerintah juga mengajak para pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para pelaku usaha mikro maupun kecil yang tutup usaha karena terdampak Covid-19 untuk bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja. Sementara, program Kartu Prakerja tidak diberlakukan kepada pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/D.
CAESAR AKBAR | BISNIS