Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyebut penerapan tarif impor Amerika Serikat bisa berujung ke percepatan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Terutama bila pemerintah salah merespons kebijakan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyebut salah satu contoh kebijakan yang salah adalah melakukan relaksasi impor. "Bila Indonesia tidak berhasil menjaga serbuan barang impor, ya pasti PHK di industri TPT ini akan berlanjut terus," kata Jemmy dalam konferensi pers secara daring pada Jumat, 4 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jemmy menjelaskan, saat negara-negara lain terhambat memasarkan produknya di Amerika, sehingga Indonesia tidak boleh melonggarkan impor. Pasalnya, Indonesia dianggap potensial menjadi tujuan ekspor menggantikan pasar Amerika.
Jemmy meyakini relaksasi impor akan membunuh industri tekstil dan produk tekstil di dalam negeri. Selaras dengan Jemmy, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan pemerintah tidak boleh mengendorkan aturan impor. Redma menyebut Indonesia harus mencontoh sikap negara-negara tetangga menghadapi tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump. "Berkaca ke India, ke Vietnam sekalipun ya, dengan kondisi perang dagang ini, yang mereka lakukan adalah pengetatan impor di bordernya," kata Redma.
Redma meyakini strategi yang diterapkan dua negara itu bisa memulihkan kondisi industri yang terancam ambruk akibat penerapan tarif dasar dan tarif resiprokal impor. Redma mewanti-wanti supaya pemerintah tidak mengambil kebijakan yang melonggarkan impor.
Bila pemerintah merelaksasi impor, negara-negara produsen akan memindahkan pasarnya ke Indonesia. Dengan kondisi industri TPT yang lesu hal itu bisa memperburuk keadaan. "Kalau menyikapinya dengan merelaksasi impor, tentu akan menjadi kesalahan besar. Karena nanti ekspornya kita enggak dapat, impornya malah tambah banjir. Industrinya tambah terpukul, PHK-nya akan dimana-mana lagi, akan terjadi percepatan pemutusan hubungan kerja," kata Redma.
Redma menekankan pentingnya memahami maksud Donald Trump menetapkan kebijakan tarif impor. Menurut Redma, Indonesia perlu mengikuti ketentuan penggunaan minimal 20 persen bahan baku dari Amerika untuk mendapatkan tarif impor yang lebih rendah.
Indonesia, kata Redma, bisa mulai meningkatkan impor kapas untuk dikombinasikan dengan serat polyester dan rayon yang dipintal di dalam negeri. Cara itu, menurutnya bisa memperbaiki kinerja industri TPT nasional sekaligus menekan laju importasi barang jadi.
Sebelumnya, Gedung Putih menyatakan Presiden Trump mengeluarkan kebijakan tarif timbal balik demi memperkuat posisi ekonomi internasional dan melindungi pekerja domestik di Negeri Abang Sam. "Hari ini, Presiden Donald Trump mengumumkan perdagangan dan praktik ekonomi asing telah menciptakan darurat nasional," seperti tertulis dalam lembar fakta Gedung Putih yang terbit di laman whitehouse.gov pada 2 April 2025.
Sejumlah negara, termasuk Indonesia, dinilai tidak adil memanfaatkan AS dalam perdagangan internasional. Kondisi itu menjadi alasan Trump menerapkan tarif impor baru untuk barang-barang yang akan masuk ke AS.
Laman Gedung Putih mengumumkan tanggal berlakunya tarif Trump akan terbagi menjadi dua tahapan. Pada tahap pertama, tarif 10 persen untuk semua negara akan mulai berlaku mulai Sabtu, 5 April 2025 pukul 00.01 waktu AS atau eastern daylight time (EDT). Waktu tersebut bersamaan dengan Sabtu, 5 April 2025 pukul 11.01 WIB di Indonesia. Setelah itu, tarif khusus yang diperuntukkan bagi sejumlah negara termasuk Indonesia akan berlaku mulai Rabu, 9 April 2025 pukul 11.01 WIB.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.