Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penerima PKH Bisa Dapat Modal Usaha Rp 3,5 Juta, Syaratnya?

Warga miskin yang menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mendapatkan bantuan baru sebesar Rp 3,5 juta per keluarga.

26 Juli 2020 | 14.06 WIB

Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan soal temuan maladministrasi Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Ombudsman, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2018. Foto: Istimewa
Perbesar
Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan soal temuan maladministrasi Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Ombudsman, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2018. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Warga miskin yang menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mendapatkan bantuan baru sebesar Rp 3,5 juta per keluarga. Uang ini diberikan Kementerian Sosial sebagai modal untuk mengembangkan usaha keluarga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ini adalah bentuk intervensi pemerintah kepada penerima PKH yang memiliki usaha," kata Menteri Sosial Juliari Batubara dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada tahap pertama, keluarga penerima PKH ini akan mendapatkan uang dalam program Bantuan Stimulan Insentif Modal Usaha (BSIMU) terlebih dahulu. Besarnya Rp 500 ribu per keluarga. Bantuan diberikan untuk 10 ribu keluarga yang baru saja merintis usaha. Sehingga, total anggarannya mencapai Rp 5 miliar.

Sejak Jumat, 24 Juli 2020, bantuan Rp 500 ribu ini sudah mulai dicairkan. Juliari menyerahkannya kepada 5 orang dari keluarga penerima PKH di DKI Jakarta.

Setelah itu, 10 ribu keluarga ini akan diseleksi Kemensos. Mereka yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan tambahan Rp 3,5 juta per keluarga. Kemensos belum merinci bentuk dan kriteria seleksinya.

Bantuan Rp 500 ribu dan Rp 3,5 juta ini adalah program baru. Sebelumnya, 10 juta keluarga miskin juga sudah dapat bantuan sebesar Rp 37,4 triliun. Bantuan diberikan selama setiap bulan mulai April 2020.

Selain itu, 20 juta keluarga miskin mendapatkan Kartu Sembako dengan total anggaran Rp 43,6 triliun. Lewat kartu ini, mereka bisa mendapatkan sembako senilai Rp 150 hingga Rp 200 ribu per bulan.

Di hari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan jumlah penerima bantuan langsung seperti ini akan ditambah. Dari 10 hingga 20 juta, menjadi 29 juta.

Tambahan ini disampaikan setelah beberapa waktu lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan jumlah penduduk miskin Indonesia sudah naik akibat pandemi Covid-19. Dari 24,79 juta pada September 2019, menjadi 26,42 juta pada Maret 2020, atau naik 1,63 juta orang.

FAJAR PEBRIANTO

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus