Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Semarang memutus PT Surya Argon Jaya, yang mengelola Jogja Apartemen, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S). PKPU berlangsung selama 45 hari terhitung sejak 20 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa Hukum Konsumen Paguyuban Jogja Apartemen, Zentoni, mengatakan PKPU terhadap PT Surya Argon Jaya diajukan oleh Uni dan Charlie. Dia mengklaim permohonan PKPU layak dikabulkan lantaran telah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“PKPU terhadap PT Surya Argon Jaya ini memberikan kesempatan kepada PT Surya Argon Jaya mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya,” kata Zentoni dalam keterangan tertulis, 21 Juli 2022.
Selain memutus PT Surya Argon Jaya dalam keadaan PKPU-S selama 45 hari, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengangkat mengangkat dua orang pengurus, yaitu Andi Agus Ismawan dan Awan Setiawan. Kedua pengurus PKPU perusahaan itu telah terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Setelah lolos PKPU, Zentoni mengimbau kepada seluruh konsumen Jogja Apartemen segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Kreditur dapat meghubungi narahubung di nomor 0813-1742-2079.
Baca juga: KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Pemberkasan, 27 Perusahaan Jadi Terlapor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.