Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, batal menikah karena ditanggkap polisi atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu. Pria berinisial H, 27 tahun, itu diringkus pada Rabu, 5 Februari 2025, beberapa hari sebelum hari pernikahannya. “Jauh sebelum itu kami sudah mencurigai bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur Inspektru Satu Muhammad Naufal melalui keterangan tertulis, 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Naufal mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Priggabaya, Lombok Timur, ketika akan transaksi sabu. Polisi menyita barang bukti sabu dalam plastik seberat 5,77 gram serta alat isap sabu atau bong. Berdasarkan pemeriksaan urin, tersangka juga terbukti menggunakan narkoba. Polisi menduga H adalah aktor lapangan di balik distribusi narkoba tersebut. “Kami masih mendalami jaringan pengedar yang terhubung dengan tersangka,” kata Naufal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini H mendekam di terungku Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.