Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pengembangan Industri Pengolahan Porang di 3 Daerah Akan Gunakan DAK 2022

Kemenperin menyiapkan skema untuk mengembangkan produk turunan olahan porang

23 Agustus 2021 | 07.48 WIB

Pekerja melakukan aktivitas di pabrik pengolah porang PT Asia Prima Konjac di Desa Kuwu, Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis 17 Juni 2021. Pabrik tersebut mampu mengolah 80 hingga 200 ton umbi porang basah perhari atau 24 ribu ton hingga 60 ribu ton per tahun menjadi 12 ton keripik dan dua ton tepung porang per hari atau 3.600 ton keripik dan 600 ton tepung porang per tahun. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Perbesar
Pekerja melakukan aktivitas di pabrik pengolah porang PT Asia Prima Konjac di Desa Kuwu, Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis 17 Juni 2021. Pabrik tersebut mampu mengolah 80 hingga 200 ton umbi porang basah perhari atau 24 ribu ton hingga 60 ribu ton per tahun menjadi 12 ton keripik dan dua ton tepung porang per hari atau 3.600 ton keripik dan 600 ton tepung porang per tahun. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan skema untuk mengembangkan produk turunan olahan porang melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terkait penetapan klaster prioritas pengembangan budi daya umbi-umbian itu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menjelaskan ada tiga daerah potensial untuk pengembangan komoditas porang, antara lain Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten; Kabupaten Tabanan, Bali, dan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

"Proses pengembangan industri pengolahan porang di tiga daerah tersebut rencananya menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun 2022," katanya melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2021.

Ditjen IKMA, lanjut dia, akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah dalam menyiapkan proyek percontohan di Kabupaten Madiun.

“Peran Ditjen IKMA yaitu melakukan pendampingan IKM pengolahan porang yang berlokasi di sentra IKM, peningkatan teknologi dan kapasitas produksi melalui program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan, pengembangan produk turunan porang melalui pengembangan inovasi IKM, serta promosi melalui pameran, marketplacelink and match,” kata Reni.

Tak hanya itu, lanjutnya, Ditjen IKMA berupaya meningkatkan sistem keamanan pangan produk olahan porang yaitu chip dan tepung porang melalui sertifikasi pangan.

Ditjen IKMA juga mendukung pengembangan ekosistem pengolahan porang bersama perguruan tinggi dan praktisi dalam hal pengurangan kandungan oksalat porang agar porang dapat diolah menjadi produk lain yang bernilai jual tinggi.

“Mesin pengering efek rumah kaca tipe dome dan mesin perajang porang sedang diusulkan untuk digunakan di pilot project, agar nanti petani porang memiliki nilai tambah produk sesuai dengan keamanan pangan, dan biaya operasional tetap rendah,” kata Reni.

Kemenperin menilai industri pengolahan porang merupakan salah satu sektor yang tumbuh positif dan kian merambah pasar ekspor di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus