Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Penghapusan Piutang Macet UMKM Hanya Berlaku Bagi Nasabah Bank Himbara, Apa Maksudnya?

Salah satu ketentuan kebijakan ini ialah ditujukan bagi UMKM yang tak mampu lagi membayar utang macet di Bank Himbara. Apa itu Himbara?

13 November 2024 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024. Salah satu ketentuan kebijakan ini ialah ditujukan bagi mereka yang tak mampu lagi membayar utang di Bank Himbara. Apa maksudnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang macet yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto tak ditujukan kepada seluruh petani, nelayan, dan UMKM. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, kebijakan ini memiliki beberapa syarat dan ketentuan. Salah satunya adalah ditujukan bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar. "Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," katanya usai menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa petang, 5 November 2024, dikutip dari Antaranews

Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus masuk dalam kategori yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

Sementara untuk pelaku UMKM lain yang berutang dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan maka tidak memenuhi kriteria untuk mendapat penghapusan utang. “Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” ujar Maman pada Rabu, 6 November 2024.

Lantas, apa itu Bank Himbara? 

Dikutip dari Antara, Bank Himbara merupakan akronim dari Himpunan Bank Negara yaitu bentuk sinergi antarlembaga keuangan perbankan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digagas oleh Kementerian BUMN. Adapun istilah Himbara telah digunakan sejak era Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang menjabat pada pemerintahan periode 2014-2019.

Untuk peran dari Bank Himbara sendiri ialah menggerakkan pertumbuhan perekonomian nasional. Tak hanya itu, Bank Himbara saat ini juga menjadi sebuah jaringan yang berfungsi sebagai fasilitas program penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat, termasuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan pinjaman Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM.

Anggota Bank Himbara

Bank Himbara memiliki anggota yang terdiri dari seluruh bank milik negara atau perbankan BUMN. Adapun bank yang termasuk dalam jaringan Himbara, yaitu:

  • Bank Mandiri
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN).

Untuk diketahui, Himbara sebelumnya juga bekerja sama dalam pembayaran jasa tol. Sejak 2016, Himbara telah memiliki mesin anjungan tunai (ATM) mandiri bersama yang dikenal dengan sebutan ATM Link. 

Didesain dengan warna merah putih, ATM Link bertugas untuk melayani kebutuhan transaksi nasabah Bank Himbara dengan fitur yang lengkap dengan jumlah ATM lebih dari 50 ribu unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam melakukan transaksi di ATM Link, para pengguna kartu Bank Himbara dapat melakukan cek saldo dan tarik tunai tanpa dikenakan biaya alias gratis. Namun, untuk transaksi transfer terdapat biaya administrasi, di mana transfer ke antar rekening Bank Himbara akan dikenakan biaya sebesar Rp4.000. Sedangkan untuk transfer ke rekening Bank non-Himbara biayanya sebesar Rp6.500 per transaksi.

NI MADE SUKMASARI | HAN REVANDA | DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan editor: Pemerintah Terbitkan Kebijakan Penghapusan Utang UMKM yang Macet, Ekonom Bilang Begini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus