Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan skema penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi padat karya dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. "Untuk kredit modal kerja jangka waktunya memang lebih pendek. Untuk tahun 2020 ini kami akan bayar preminya," ujar dia dalam konferensi video, Rabu, 29 Juli 2020.
Melalui program tersebut, kata dia, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun.
"Jangka waktu kredit modal kerja itu kurang dari satu tahun, namun kita akan terus memonitor karena ini sumber pendanaannya ada di APBN dan APBN 2020 sudah kami tetapkan. Dan untuk 2021 akan kita diskusikan dengan DPR setelah Presiden sampaikan RAPBN pada 14 Agustus," kata Sri Mulyani.
Namun demikian, ia mengatakan volume penyaluran Rp 100 triliun tersebut berpeluang diperpanjang satu tahun, sehingga bisa melewati tahun anggaran 2020. Sri Mulyani memastikan pemerintah akan melihat minat dan kebutuhan pelaku usaha dalam merancang kebijakan ini. "Nanti kalau dilihat minatnya membesar dan kebangkitan meningkat, tentu kita lihat mungkin kebutuhannya akan dinamis. Kami akan open minded dalam mendesain kebijakan ini."
Sri Mulyani berharap program penjaminan tersebut bisa memulihkan risk appetite dari perbankan maupun korporasi di Tanah Air, sehingga bisa berkegiatan kembali. Sebab, dengan adanya penyaluran kredit modal kerja artinya perusahaan dapat bertahan dan bisa mulai bergerak lagi dalam mendorong roda perekonomian.
"Jadi ini adalah kredit modal kerja, bukan untuk kredit investasi. Jadi memang untuk perusahaan yang survive dan akan terus menjaga keberlangsungan usaha dan akan mulai meningkatkan aktivitas ekonominya," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah resmi meluncurkan program program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Dukungan tersebut dilakukan dengan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Pengaturannya telah dimasukkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
“Skema penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi akan diberikan pada kredit dengan plafon Rp 10 Miliar sampai dengan Rp 1 Triliun, dan ditargetkan menciptakan Rp 100 Triliun Kredit Modal Kerja sampai dengan 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian menjelaskan, dukungan ini tidak kalah penting karena korporasi pun mengalami kesulitan operasional maupun kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19. Terutama korporasi padat karya yang jika kesulitan beroperasi akan berdampak pada PHK.
“Program ini menjadi penting sebagai daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling, bahkan bisa meningkatkan kredit modal kerja. Terutama untuk sektor padat karya yang memperkerjakan banyak tenaga kerja,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini