Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak akan berlaku lagi pada 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron wahid menjelaskan girik otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.
"Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun. Maka, girik masih dapat digunakan sebagai bukti," kata Nusron, dikutip Tempo dari keterangan resmi pada Jumat, 3 Januari 2025.
Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021, persoalan sertifikat telah terbit lebh dari lima tahun hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan. Sebab, kata Nusron, sertifikat merupakan produk hukum. "Sesuai PP 18, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," ujarnya.
Mulanya, girik merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi beleid menjelaskan, dalam beleid itu disebutkan bahwa pemilik tanah diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.
Namun, seiring berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.
Menurut Asnaedi, selama ini banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. "Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu," ujarnya. Karena itu, ia berujar, penghapusan girik bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan.
Pilihan Editor: Tidak Lagi Berupa Buku, Ini Bentuk Sertifikat Elektronik yang Lebih Aman dan Dapat Dilihat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini