Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meresmikan langsung peluncuran penurunan tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan penurunan tersebut merupakan bentuk pemerintah untuk mendukung berkembangnya UMKM di Indonesia.
"Kan mereka ada pilihan 0,5 persen final atau sesuai dengan ketentuan PPh yaitu mereka dengan memperbaiki pembukuannya. Mana yang lebih menguntungkan UMKM silahkan mereka pilih " kata Enggartiasto di Kementerian Perdagangan, Jumat, 22 Juni 2018.
Simak: Jokowi Turunkan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen
Selain itu Enggartiasto mengatakan turunnya tarif tersebut memiliki keuntungan yang besar bagi para pelaku UMKM. "Besar dong (keuntungannya) kan 0,5 persen final, itu turun setengahnya. Mereka dikasih pilihan mereka berhitung kalau ini kan final enggak ada laba enggak ada rugi karena final dari total omset," ucap dia.
Sebelumnya, PP nomor 23 tahun 2018 yang baru diresmikan merupakan pengganti PP nomor 46 tahun 2013. Peraturan pemerintah sebelumnya mengatur besaran pajak penghasilan dari usaha yang diterima berdasarkan peredaran bruto yang dikenakan kepada UMKM sebesar sebesar 1 persen jika omzetnya melebih Rp 4,8 miliar.
Baca: Jokowi Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Tax Amnesty
Namun para pelaku UMKM tersebut selalu mengeluhkan tarif pajak 1 persen itu memberatkan. Mereka menilai pajak tersebut harus diturunkan diangka 0,25-0,5 persen agar tidak memberatkan.
Setelah Presisen Jokowi meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan perhitungan, besaran tarif yang dinilai tepat adalah 0,5 persen. Jokowi berharap dengan turunnya tarif tersebut l usaha mikro dapat tumbuh menjadi usaha kecil, usaha kecil dapat melonjak menjadi usaha menengah, dan usaha menengah naik kelas menjadi usaha besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini