Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penurunan Tarif Tiket Pesawat Nataru Dikritik, Tak Layak Dilanjutkan untuk Libur Lebaran 2025

Pemerintah sudah diberi ruang untuk memutuskan harga tiket pesawat berdasarkan aturan tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.

6 Januari 2025 | 07.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tarif pesawat rute domestik selama libur Natal dan tahun baru akan mendapat diskon 10 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif tiket pesawat 10 persen selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru tidak layak apabila dilanjutkan periode Lebaran tahun 2025. “Tidak sepatutnya pemerintah memberlakukan kebijakan seperti ini. Baik untuk Nataru maupun Idul Fitri,” katanya dalam aplikasi perpesanan pada Sabtu, 4 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah sebelumnya sudah diberi ruang untuk memutuskan harga tiket berdasarkan aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat di Indonesia. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. “Kan sudah ada Permenhub tentang TBA dan TBB, yang merumuskan harga tiket dalam koridor itu adalah pemerintah sendiri dengan pertimbangan berbagai faktor,” ucapnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alvin menilai, aturan tersebut sudah berlaku sejak 2019, karena itu sejauh maskapai atau perusahaan tidak melanggar aturan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat tidak tepat untuk diterapkan. “Airlines saja sudah mengeluh karena sudah tidak sesuai dengan kondisi biaya operasi yang sesungguhnya, ini malah dipaksa suruh turun lagi,” tuturnya. 

Kebijakan itu tidak tepat karena memberatkan salah satu pihak, sehingga akan mengganggu dan mempengaruhi kualitas penerbangan. Hal itu berdampak buruk terhadap kesehatan keuangan perusahaan yang pada akhirnya dapat mengancam keselamatan penerbangan dan keberlangsungan kehidupan perusahaan. “Kapan airlines bisa bernafas secara keuangan, hutang mereka yang menumpuk selama pandemi masih banyak yang tertunggak,” ujarnya. 

Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, total penumpang angkutan udara selama masa Nataru 2025 meningkat sebesar 10 persen. Meski begitu, ia menganggap angka itu tidak menunjukkan kenaikan yang berarti karena peningkatan 10 persen dibanding masa yang sama tahun lalu. “Hanya setara dengan pertumbuhan rata-rata tahun ini dibanding tahun lalu,” kata dia.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menilai peningkatan 10 persen penumpang itu, menunjukkan animo masyarakat untuk menggunakan pesawat sebagai moda transportasi selama masa Nataru meningkat signifikan.

"Di tahun ini, ternyata animo masyarakat untuk menggunakan pesawat sebagai moda transportasi selama Nataru cukup tinggi. Jumlah penumpang pesawat meningkat sebanyak 10 persen dibanding tahun lalu. Jumlah ini di atas prediksi sebelumnya yang hanya 5 persen," katanya dalam keterangan tertulis pada 3 Januari 2025.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus